fbpx
Search

Yuk lebih mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.
pajak pasal penghasilan

Yuk lebih mengenal Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, dividen, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-Undang PPh, sehingga disebut PPh pasal 23.

Pemotong Pajak PPh pasal 23

Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yaitu:

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

 Non objek Pemotongan PPh pasal 23

1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut (pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh)

4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha

5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi

6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

Ketentuan saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

  1. PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  2. PPh pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Nah itu dia penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 dari pengertian sampai ketentuan yang terdapat di PPh pasal 23. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai PPh pasal 23. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT PMA is a type of limited liability company established under Indonesian law with foreign investment. It allows foreign investors to engage in a wide range of business activities in Indonesia, such as manufacturing, trading, consulting, and services. PT PMA is subject to the prevailing laws and regulations governing foreign investment in Indonesia, including those administered by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM).
Bisnis

Understanding PT PMA (Foreign Investment Limited Liability Company) in Indonesia

establishing a PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) in Indonesia offers foreign investors an invaluable gateway to tap into the country’s vibrant economy. PT PMA provides foreign entities with limited liability protection and the flexibility to engage in a wide range of business activities across various sectors. However, navigating the process of PT PMA establishment requires careful planning, adherence to regulatory requirements, and expert legal guidance.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.
Bisnis

Panduan Komprehensif dalam Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU)

Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact