Demi terciptanya 1 Juta UMKM yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2022, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 yang memuat terkait PT perorangan. Namun, kita perlu tahu bagaimana langkah tepat agar dapat membuat PT perorangan dengan benar dan secara legal.
Mengenal apa itu PT Perorangan
PT Perorangan merupakan Badan Hukum perorangan yang sudah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dan telah diputuskan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Dasar hukum yang mengacu terkait PT Perorangan terdapat pada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Dikutip dari Dasar hukum yang berlaku, PT Perorangan memiliki persyaratan yang cukup mudah yakni proses pendiriannya dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang saja. Selain itu, dalam pembuatan PT Perorangan tidak memiliki ketentuan modal dasar minimal yang harus dipenuhi, hanya cukup mengisi pernyataan pendirian PT saja. Hal penting lain yang perlu diperhatikan bahwasannya Kriteria usaha yang dibahas dalam peraturan ini mencakup usaha Mikro dan Kecil serta masing-masing usaha ini memiliki kriteria modal yang berbeda. Kriteria usaha yang termasuk dalam usaha Mikro memiliki modal dibawah 1 Miliar Rupiah, sementara untuk Usaha Kecil memiliki modal diantara 1-5 Miliar Rupiah.
Usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil
Pembagian karakteristik usaha mikro dan kecil penting untuk diketahui karena akan menjadi tolak ukur dalam pembuatan PT Perorangan. JIka PT Perorangan tidak memenuhi syarat dari pembuatan UMKM, maka tidak dapat membuat PT Perorangan dan harus membuat PT biasa.
Adanya UU Cipta Kerja juga memberikan dampak pada ketentuan karakteristik usaha mikro dan Kecil yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Karakteristik usaha yang termasuk ke dalam Usaha Mikro dan Kecil adalah sebagai berikut:
Karakteristik usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki, yakni maksimal modal usaha yang dimiliki sebesar Rp. 1.000.000.000 (1 Milliar Rupiah) tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha ataupun hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 2.000.000.000 (2 Milliar Rupiah)
Berdasarkan Kepemilikannya, dikategorikan sebagai usaha Keci apabila kepemilikan modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000 (5 Milliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ataupun punya hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (15 Milliar Rupiah).
Karakteristik ini dijelaskan di dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Keuntungan membuat PT Perorangan
Dengan segala kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah, kamu akan memperoleh beragam keuntungan dengan pembuatan PT Perorangan ini. Diantaranya:
- Proses pembuatan lebih mudah, hanya dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik dan tanpa menggunakan akta notaris
- Mendapatkan perlindungan hukum kepada pelaku usaha dengan memberikan pemisahan aset pribadi dengan aset perusahaan
- Tidak ada minimal modal usaha sehingga pelaku usaha bebas untuk mengatur modal mereka.
Tata cara Pembuatan PT Perorangan
Keuntungan yang telah disebutkan diatas tentu akan sangat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Proses pembuatan PT perorangan tergolong cukup mudah, berikut tata caranya:
- Pelaku usaha memiliki kegiatan usaha mikro ataupun kecil
- Pembuatan PT dilakukan oleh 1 (satu) orang merangkap sebagai Direktur sekaligus pemilik
- Pelaku usaha memenuhi syarat pembuatan PT Perorangan seperti Nama PT, alamat PT, Identitas Pendiri PT, Maksud dan tujuan PT, Kontak Lengkap Pendiri PT, Jumlah modal
- Pelaku usaha mengajukan NPWP PT Perorangan
- Pelaku usaha mengajukan kepemilikan NIB
PT Perorangan menjadikan jalan mudah bagi para pelaku usaha, Documenta sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman dalam proses legalitas dan perizinan untuk pembuatan usaha dapat semakin mempermudahkan anda untuk mendapatkan PT Perorangan tanpa perlu susah untuk mengurusnya.
Buat legalmates Segera hubungi kami melalui Whatsapp di +62821 8413 8864 atau kunjungi website kami di www.Documenta.id