fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Sudah Waktunya Lapor LKPM, Simak Alasan kenapa wajib Lapor LKPM!

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha.
LKPM

Apa Itu LKPM?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya . 

Nominal yang dicantumkan pada LKPM berdasarkan dari harga perolehan yang sesuai dengan data rencana para pelaku usaha yang telah dilaporkan sebelumnya. Kegiatan usaha ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala tiga hingga enam kali setiap tahunnya.

Kewajiban pelaporan LKPM ini telah ditetapkan melalui Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS Berbasis Risiko secara daring. Namun, walaupun dinyatakan wajib untuk semua pelaku usaha, ternyata tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan wajib lapor.

Kriteria Pelaku Usaha

Semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya. Berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dibagi berdasarkan modal usahanya:

  1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2 Miliar
  1. Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan maksimal Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan maksimal Rp15 Miliar
  1. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan maksimal Rp 10 MIliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan maksimal Rp50 Miliar.

Kategori Pelapor

Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM secara berkala menyesuaikan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pelaku usaha kecil wajib melakukan pelaporan 6 bulan sekali setiap tahunnya.
  2. Pelaku usaha menengah dan besar wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali setiap tahunnya.

Pelaku usaha yang diwajibkan melaporkan LKPM, bentuk usahanya perseorangan, sudah berbadan hukum dan tidak berbadan hukum baik yang berstatus Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing.

Periode Pelaporan

Para pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala, dengan periode yang telah ditentukan oleh BKPM. Setiap periode berbeda menyesuaikan kriteria pelaku usahanya dan dibedakan setiap tiga hingga enam bulan sekali.

Untuk pelaku usaha kecil, periode pelaporannya sebagai berikut:

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Untuk pelaku usaha menengah dan besar, periode pelaporannya sebagai berikut:

  1. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
  2. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
  3. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
  4. Laporan Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Bulan Oktober waktunya melakukan laporan LKPM Triwulan III periode Juli hingga September 2023, dapat dilakukan mulai tanggal 1 – 10 Oktober 2023 melalui sistem OSS Indonesia.

Baca Juga: Waktunya Lapor LKPM! Simak 5 Kesalahan Umum Yang Perlu Kamu Hindari!

Kenapa Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM?

Berkaitan dengan tujuan LKPM guna memantau perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Karena pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). Sehingga menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala. Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

Apa aja sih yang perlu dilaporkan?

Laporan yang diperlukan ialah realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi hingga nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan atau lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha.

Dengan adanya LKPM, para pelaku usaha dapat mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan, hingga kebijakan yang perlu dilakukan untuk kegiatan usaha tersebut. Selain itu juga penting loh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Jangan sampai Kelewatan!

Para pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal ini, bisa dikenakan sanksi loh! Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Sekarang, udah taukan alasan dan keuntungan pelaporan LKPM  untuk usahamu? Yuk, segera laporkan LKPM mu sebelum terlambat!

Itulah pembahasan seputar LKPM yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Documenta. (https://www.instagram.com/Documenta/

Artikel Lainnya
pekerjaan
Pajak

Pekerjaan Bebas? Apa sih maksudnya?

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Baca »
Since the enactment of the Job Creation Law, more entrepreneurs are opting to establish Sole Proprietorship Companies (Individual Companies). According to this law, a Sole Proprietorship Company is a limited liability company founded by a single individual who acts as both the shareholder and Director to meet the requirements as a micro or small business.
Bisnis

What You Need to Know About Individual Companies

Since the enactment of the Job Creation Law, more entrepreneurs are opting to establish Sole Proprietorship Companies (Individual Companies). According to this law, a Sole Proprietorship Company is a limited liability company founded by a single individual who acts as both the shareholder and Director to meet the requirements as a micro or small business.

Baca »
Mencabut izin usaha adalah salah satu sanksi administratif yang paling berat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Izin usaha yang dicabut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran peraturan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, atau masalah legal lainnya. Jika izin usaha Anda dicabut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi ini dan memulihkan operasi bisnis Anda. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan.
Perizinan

Izin Usaha Dicabut ?, Lalu Harus Bagaimana?

Mencabut izin usaha adalah salah satu sanksi administratif yang paling berat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Izin usaha yang dicabut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran peraturan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, atau masalah legal lainnya. Jika izin usaha Anda dicabut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi ini dan memulihkan operasi bisnis Anda. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan.

Baca »
pajak pasal penghasilan
Pajak

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai penghasilan dari Indonesia, berupa gaji, upah, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, termasuk pensiun.

Baca »
Perubahan akta perusahaan adalah proses hukum di mana dokumen resmi perusahaan, yang disebut akta pendirian atau akta konstitusi, diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan baru perusahaan. Perubahan ini dapat meliputi berbagai aspek, termasuk perubahan nama perusahaan, alamat kantor, tujuan usaha, modal dasar, susunan direksi dan manajemen, serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam akta perusahaan.
Bisnis

Perubahan Akta Perusahaan: Panduan Lengkap dan Pentingnya Konsultasi Hukum

perubahan akta perusahaan adalah suatu kebutuhan yang tak terhindarkan seiring dengan pertumbuhan dan perubahan yang terjadi di lingkungan bisnis. Kesimpulannya, perubahan akta perusahaan merupakan proses yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efektif, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnisnya. Melalui proses ini, perusahaan dapat menyesuaikan struktur dan ketentuan hukumnya dengan perkembangan bisnis dan regulasi yang berlaku, serta memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, penting untuk diingat bahwa perubahan akta perusahaan bukanlah proses yang sepele. Perubahan tersebut harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Untuk itu, konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan dalam setiap tahapan perubahan akta perusahaan untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan hukum.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact