LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.
INI AKIBATNYA JIKA TIDAK LAPOR LKPM!
Hati-hati bisnis kamu bisa dibekukan!
Banyak banget laporan kalo banyak pengusaha yang dapat peringatan tertulis pertama dari sistem OSS*.
Gara-gara nggak lapor LKPM selama dua kali berturut-turut.
Nggak cuma itu aja legalmates! Lembaga OSS juga ngasih pengumuman kalau punya banyak KBLI, semua KBLI wajib dilaporin juga LKPMnya. Jadi gak boleh cuma satu KBLI aja.
Batas Waktu Lapor LKPM Tahun 2024
TERUS KALO GAK DILAPORAN GIMANA?
Apabila 1 KBLI aja gak dilaporin 2 kali berturut-turut tetap akan mendapatkan sanksi, apa aja?
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu :
- Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai
- Pencabutan perizinan berusaha, meliputi :
- NIB
- Sertifikat standar;dan/atau
- Izin
*sumber pasal 57 ayat(2) dan pasal 60 ayat (2) peraturan BKPM 5/2021
Bentar lagi 10 april nih! Artinya udah masuk deadline pelaporan LPKM periode triwulan kedua.
Anda Masih Bingung Terkait LKPM?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta