fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Tindakan Investasi Ilegal di Indonesia

Investasi ilegal secara umum dapat diartikan sebagai investasi yang tidak memiliki izin oleh lembaga negara terkait atau dalam Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ilegal

Tindakan Investasi Ilegal di Indonesia

Pertanyaan:

Halo belakangan ini Saya dapat banyak penawaran investasi yang tidak jelas, sebenarnya siapa yang menangani investasi bodong di Indonesia? Bagaiman cara agar saya dapat memilih investasi yang tepat dan aman? (Diah, Bogor)

Jawaban:

Investasi ilegal telah menjadi permasalahan di negara manapun. Terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia, akan cenderung memiliki tingkat investasi ilegal yang lebih tinggi dibandingkan pada negara maju. Investasi ilegal secara umum dapat diartikan sebagai investasi yang tidak memiliki izin oleh lembaga negara terkait atau dalam Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibat dari investasi ilegal ini dapat berujung kepada investasi bodong atau fiktif, dalam kasus ini dapat dipastikan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan uangnya kembali karena memang penyedia layanan investasi tersebut bertujuan untuk melakukan penipuan. Namun investasi ilegal juga dapat berupa layanan investasi yang memberikan kinerja dengan benar namun belum memiliki izin dari OJK untuk menjalankan usahanya. Pada kondisi ekonomi yang sedang melemah saat ini pun angka penawaran investasi ilegal menjadi semakin tinggi karena masyarakat sedang mencari alternatif lain dalam mencari keuntungan. Mengutip IDX Channel, pada bulan April 2020 kemarin OJK telah menutup 18 kegiatan usaha karena diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kewenangan OJK dalam mengatasi investasi ilegal di Indonesia Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dimana OJK memiliki wewenang dan tugas OJK dalam mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat). Selain itu dasar hukum untuk perlindungan masyarakat dari pelaku usaha juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara khusus OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK 1/2013) sebagai langkah awal dalam menangani pelaku usaha ilegal di industri keuangan. Namun secara khusus setiap industri keuangan pun diatur dalam msaing masing Peraturan OJK (POJK). Sebagai contoh dalam hal Peer to Peer Lending yang biasa dilakukan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) telah diatur secara khusus dalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Dimana dalam POJK 77/2016 mengatur bahwa penyelenggara atau pelaku usaha wajib untuk mengajukan pendaftaran dan perizinan dari OJK.

Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa investasi yang diatawarkan bukanlah yang berkaitan dalam industri jasa keuangan melainkan lebih berhubungan dengan indsutri lainnya. Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengetahui secara benar siapa yang menjadi regulator dan pengawas pada perusahaan tersebut. Apabila masyarakat merasa ragu atau bingung atas tawaran investasi maka dapat mananyakannya ke masing – masing kontak regulator terkait seperti:*

    • Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655);
    • Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171);
    • Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008);
    • Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672);
    • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841).

Sangat disarankan agar masyarakat untuk berhati – hati mengenai seluruh jenis tawaran investasi yang ada. Menurut Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, melakukan investasi sebaiknya masyarakat selalu mengingat prinsip 2L yaitu logis dan legal. Logis berarti masyarakat harus dapat skeptis atas penawaran yang bersifat tidak memiliki resiko dan legal tentunya bermaksud agar kegiatan usaha tersebut memiliki izin dan tidak melanggar hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini maka mohon menghubungi Customer Service Documenta untuk segera dihubungkan kepada ahli kami.

*data diperoleh melalui situs resmi Satgas Waspada Investasi berikut: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/faq

Anda Masih Bingung Terkait Investasi?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Brand, Merek
Brand

Brand Power: Unlocking the Secrets to Emotional Connections and Business Success

A brand is one of the most valuable assets a business can have. It is more than just a logo or a catchy tagline; it represents the identity, reputation, and emotional connection a company creates with its audience. This article explores the concept of a brand, its components, and strategies to build a strong brand presence, emphasizing the importance of creating meaningful connections to foster loyalty and drive business growth.

Baca »
Indonesia stands out as a promising destination for foreign investors due to its abundant natural resources and favorable economic environment. The government's efforts to streamline investment procedures through various laws and regulations have attracted a growing number of foreign businesses eyeing expansion in the country. However, amidst the increasing interest in investing in Indonesia, there are several misconceptions surrounding the establishment of a Foreign Investment Company (PMA) that often lead to confusion. This article aims to clarify these misconceptions and shed light on the actual rules governing foreign investment in Indonesia.
Bisnis

Debunking Common Misconceptions About Foreign Investment in Indonesia

Indonesia has often been a target for foreign investment, but many misconceptions and myths surround this topic. This article will debunk these common myths and provide a clear understanding of the realities of foreign direct investment in Indonesia. We will explore the potential benefits, such as economic growth, job creation, and technology transfer, as well as the potential challenges, including environmental concerns and dependency on foreign capital. By separating fact from fiction, this article aims to inform and educate readers about the complex relationship between Indonesia and foreign investors.

Baca »
jenis- jenis kreditur
Legal

Jenis – Jenis Kreditur

Dalam hukum kepailitan, pemahaman mengenai jenis-jenis kreditur sangat krusial. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur. Klasifikasi kreditur ini penting karena menentukan urutan dan cara pelunasan utang ketika debitur dinyatakan pailit.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact