fbpx
Search

Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan

Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewaiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, […]

wajib pajak badan

Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan

SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewaiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, jelas dan ditandatangani.

Pengambilan SPT

  1. SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id

Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771

Terdapat 2 cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771, yakni melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-Form DJP Online.

  • Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi.
  • Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan atau pemula karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual.

Sanksi Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan

  • Sanksi Administrasi
  1. SPT Masa
  • SPT Masa PPn sebesar Rp500.000,00
  • SPT Masa Lainnya sebesar Rp100.000,00
  1. SPT Tahunan
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Rp100.000,00
  • SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000,00

 

  • Sanksi Pidana
  1. Setiap orang yang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau tidak benar, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A UU KUP 2007
  • Denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
  • Dipidana kurungan paling sedikit 3 bulan atau paling lama 1 tahun
  1. Setiap orang yang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak lengkap atau tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidanakan dengan:
  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar

Nah itu lah penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) dari penjelasan sampai sanksi yang didapat jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai SPT Badan. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service Documenta untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
Differences Between KITAS Work and KITAS Investor
KITAS

KITAS: Kunci Penting untuk Hidup dan Bekerja Legal di Indonesia

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen esensial bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal. Artikel ini membahas secara mendalam apa itu KITAS, jenis-jenisnya, proses pengajuan, manfaat, serta tantangan yang sering dihadapi. Temukan panduan lengkap untuk memahami dokumen penting ini agar Anda dapat mengelola izin tinggal dengan lebih efektif dan tanpa hambatan.

Baca »
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bisnis

Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Baca »
jenis- jenis kreditur
Legal

Jenis – Jenis Kreditur

Dalam hukum kepailitan, pemahaman mengenai jenis-jenis kreditur sangat krusial. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur. Klasifikasi kreditur ini penting karena menentukan urutan dan cara pelunasan utang ketika debitur dinyatakan pailit.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact