Persyaratan Pengajuan PKP yang Perlu Diketahui
PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Persyaratan Pengajuan PKP
Bagi pengusaha dengan pendapatan sekitar Rp. 5 miliar per tahun, diwajibkan untuk mengajukan PKP sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang PPN. Selain itu, secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan PKP, yaitu:
- Pendapatan atau omset usaha mencapai minimal Rp. 5 miliar per tahun.
- Tidak hanya satu, segala jenis badan usaha dengan pendapatan tahunan di atas Rp. 5 miliar harus melakukan PKP.
- Persiapkan dokumen dan syarat penting lainnya yang dibutuhkan untuk pengajuan PKP.
Selain persyaratan di atas, untuk pengajuan PKP secara online, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:
- Memiliki kartu tanda penduduk.
- Memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, bisa mendaftar di kantor pajak terdekat.
- NPWP harus atas nama perusahaan yang akan didirikan.
- Memiliki surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
- Surat kuasa yang didukung oleh materai, apabila pendiri usaha delegasikan tugas kepada pihak lain.
- Rincian keuangan bulanan yang mencakup laporan untung-rugi.
- Daftar aset perusahaan yang rinci.
- Denah lokasi kegiatan usaha yang jelas.
Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan pengajuan PKP yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui layanan yang disediakan oleh Documenta, yang dapat membantu dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.
Jika Anda ingin mendirikan lembaga atau usaha atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0851 8322 7997 (DISA)
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta