fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Penting! Syarat Urus PSE & Prosedur Terbaru 2023

Sistem Elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menyimpan, hingga menyebarkan informasi elektronik.

Apa itu PSE?

Suatu media aplikasi yang memberikan layanan untuk penggunanya dan menggunakan data pribadi serta berhubungan dengan privasi seseorang wajib bertanggung jawab dalam menjaga privasi pengguna. Aplikasi seperti, Gojek, Whatsapp, Shopee yang termasuk ke dalam aplikasi dengan ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia wajib mendaftarkan aplikasinya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sistem Elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menyimpan, hingga menyebarkan informasi elektronik.  

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, diketahui bahwa PSE merupakan pihak penyelenggara negara, badan usaha, maupun setiap orang yang menyediakan, mengelola, hingga mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna, baik untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa pelayanan sistem elektronik terbukti andal, aman, terpercaya. Ini juga menunjukan rasa tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga  keamanan data pengguna sistem elektronik dengan bijak.

Manfaat 

Bagi Perusahaan:

Dengan mendaftarkan sistem elektronik ke Kominfo, maka dapat meningkatkan kepercayaan para pengguna sistem karena keamanannya sudah terbukti terdaftar resmi di Kominfo dan datanya terjamin tidak disalahgunakan. Juga dapat mendukung membangun ekosistem  pemetaan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Bagi Masyarakat:

Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui yang sudah terdaftar maupun yang telat mendaftar PSE. Hal ini membantu masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan transaksi.

Baca juga: PSE Kominfo untuk Platform Bisnis Digital, Ini 4 Benefitnya!

Kategori

Di Indonesia PSE dibagi menjadi 2 (dua) kategori berdasarkan ruang lingkup yang berbeda. Ketentuan operasional diatur oleh peraturan yang berbeda-beda, namun secara operasional sebenarnya keduanya serupa, yaitu:

  • Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem elektronik dilakukan oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Dapat dilihat jelas dari domain situs web lingkup publik biasanya menggunakan .go.id
  • Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Untuk lingkup privat domain yang digunakan selain .go.id, misalnya .com dan lain sebagainya.

Kewajiban 

Baik penyelenggara sistem elektronik dalam negeri maupun luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kominfo dan hal ini sudah diteskan dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

Berikut merupakan definisi PSE Privat yang dimaksud, yaitu

  1. Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan transaksi perdagangan barang atau jasa
  2. Pengiriman materi dengan cara pengunduhan data melalui situs, maupun aplikasi.
  3. Menyediakan dan mengelola layanan komunikasi melalui pesan, suara, panggilan video, surat elektronik,
  4. Layanan mesin pencarian dan menyediakannya dalam berbagai bentuk.
  5. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan melayani masyarakat terkait transaksi elektronik.

Pendaftaran sistem elektronik ini dilakukan sebelum sistem tersebut beroperasi secara resmi di Indonesia. Bila sistem elektronik tersebut memenuhi defisini PSE namun tidak melakukan pendaftaran sistem elektroniknya maka akan akan terancam dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo, salah satu sanksi yang dapat diperoleh dapat berupa access blocking, yaitu proses pemutusan akses sistem elektronik tersebut.

Baca juga: Website Bisnismu sudah terdaftar PSE Privat? Simak 5 Hal ini Kalo Gak Mau Kena Sanksi!

Syarat Urus Pendaftaran PSE

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendaftaran PSE seperti pengisian formulir pendaftaran melalui situs resminya di layanan.kominfo.go.id/register yang dapat dilakukan dengan mudah, kapanpun, dan dimanapun. Pendaftaran dilakukan tanpa biaya atau gratis.

Berikut merupakan dokumen yang perlu disertakan secara lengkap untuk proses pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum, yaitu:

  1. Identitas penanggung jawab,
  2. Profil penyelenggara sistem elektronik,
  3. NIB dan izin usaha,
  4. NPWP Perusahaan/Perorangan,
  5. Domisili Perusahaan,
  6. Gambaran teknis dan prosedur bisnis,
  7. Nama domain sistem elektronik yang berbentuk situs,
  8. Sertifikat keamanan,

Prosedur Pendaftaran PSE

Register Akun

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, dapat melakukan pendaftaran akun PSE dengan mengisi email, password, dan nama.

Verifikasi Data

Setelah formulir pendaftaran telah terisi lengkap maka bisa diperiksa kembali dan diverifikasi oleh Kominfo. Jika berhasil dan sudah terverifikasi lengkap maka bisa melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya, namun bila masih ada dokumen yang masih kurang maka perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Terdaftar

Jika sudah berhasil terdaftar, maka akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar supaya dapat mengecek kembali pendaftaran PSE dan tanda daftarnya yang berbentuk dokumen elektronik.

Bila sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, maka kamu harus memperhatikan hal ini supaya tetap aman!

  1. Melaporkan apabila PSE Privat telah terdaftar dan memiliki informasi perubahan 
  2. Mengikuti peraturan di bidang Kementerian/Lembaga terkait
  3. Tidak memuat konten terlarang pada sistem elektronik

Itulah pembahasan seputar PSE yang harus anda ketahui. Masih ada yang perlu ditanyakan? Kamu bisa hubungi kami Whatsapp kami di +62 821 8413 8864 atau kunjungi Instagram kami di Legalku. (https://www.instagram.com/legalku/

Artikel Lainnya
faktur pajak
Bisnis

Apa sih Faktur Pajak itu?

Faktur pajak adalah sebuah dokumen resmi yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Baca »
hak terkait dalam hak cipta
Hak Cipta

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Bisnis

Yuk, Kenali Istilah-Istilah dalam Term Sheet

Dalam ranah bisnis, dokumen term sheet memiliki peran krusial sebagai landasan perjanjian investasi antara perusahaan dan investor. Namun, pemahaman akan istilah-istilah yang digunakan dalam term sheet seringkali menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Baca »
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact