fbpx
Search

Startup: Istilah yang Sering Ditemui Dalam Dunia Startup

Pada dasarnya istilah startup ini dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Perusahaan Rintisan” yang artinya adalah Perusahaan yang baru memulai usahanya (biasanya berusia dibawah 3 tahun).
istilah istilah startup
Pertanyaan:
Selamat pagi, Saya baru saja bekerja di salah satu perusahaan startup, bisa tolong dijelaskan arti dari Founders Agreement, ESOP, serta istilah – istilah lainnya yang mungkin perlu saya ketahui khususnya di dunia start up? (Annisa, Pasar Minggu).
Jawaban: Baik, mungkin pertama – tama perlu dipahami mengenai definisi dari startup itu sendiri. Pada dasarnya istilah startup ini dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Perusahaan Rintisan” yang artinya adalah Perusahaan yang baru memulai usahanya (biasanya berusia dibawah 3 tahun). Namun pada zaman ini terjadi perubahaan makna dari kata startup yang seolah – olah merupakan perusahaan yang berbasis teknologi. Oleh karena itu perlu kami klarifikasi terlebih dahulu bahwa pemaknaan startup yang digunakan dalam tulisan ini adalah startup dalam arti Perusahaan Rintisan yang berusia kurang dari 3 tahun. Penggunaan istilah – istilaha dalam dunia startup ini memang dapat dikatakan unik karena memang mungkin belum pernah terdengar atau sulit untuk dipahami oleh orang pada umumnya. Hal ini dikarenakan bahwa sesungguhnya istilah yang digunakan merupakan pengadopsian dari penggunaan istilah yang sama di negara – negara lain. Kebutuhan dan kemampuan dari startup pun mungkin dapat dikatakan berbeda dari perusahaan umumnyam seperti pada contohnya pada startup mungkin membutuhkan tenaga kerja yang sudah profesional serta berpengalaman untuk mengembangkan startupnya namun tidak memiliki dana untuk memberikan gaji yang besar kepadanya atau mungkin pada startup terdapat kekhawatiran yang lebih besar atas para pendirinya. Atas hal tersebut maka tidak jarang bahwa istilah dalam dunia startup merupakan suatu mekanisme untuk mengakomodir kebutuhan tersebut. Berikut merupakan beberapa istilah yang mungkin kerap muncul di dunia startup:

Founders Agreement

Merupakan perjanjian antar para Pendiri (Founder) startup sebelum didirikannya badan usaha. Pada dasarnya perjanjian ini akan mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari masing – masing Founder. Waktu paling tepat untuk membuat perjanjian ini adalah sejak sebelum memulai menjalankan startup. Pentingnya Founders Agreement adalah agar dalam hal terjadi perselisihan diantara Founders, maka solusinya sudah disepakati terlebih dahulu dalam Founders Agreement

Employee Stock Ownership Plan (ESOP)

Merupakan bagian saham yang direncanakan untuk diberikan kepada karyawan perusahaan startup. Akibat dari ketergantungan startup yang cukup besar pada karyawan tertentu (key employee) maka untuk memotivasi karyawan umumnya perusahaan dapat menawarkan saham perusahaan startip dalam bentuk ESOP secara cuma – cuma dengan syarat – syarat tertentu. Selain hal tersebut umumnya sistem ini digunakan karena startup tidak perlu memberikan gaji atau fasilitas yang cukup besar pada karyawan tersebut.

Cliff Period

Merupakan masa percobaan bagi para Founders sebelum memperoleh hak atas kepemilikan saham perusahaan startup. Akibat dari tingginya potensi pecah kongsi antara Founders, maka Cliff Period ini digunakan untuk mengantisipasi adanya Founders yang ternyata tidak dapat memberikan kontribusi sesuai yang diharapkan. Perlu di pahami bahwa lebih baik agar ketentuan ini dapat disepakati diawal oleh para Founders secara tertulis. Juga lebih baik untuk membentuk indikator kinerja yang sesuai untuk setiap Founder.

Vesting Period

Merupakan masa dimana para Founders akan mendapatkan porsi kepemilikan saham perusahaan startup secara berangsur. Biasanya ditetapkan bahwa para Founders akan memperoleh sebagian sahamnya untuk setiap tahun. Vesting Period ini biasanya digunakan untuk mengantisipasi adanya Founders yang ingin mengundurkan diri disaat startup membutuhkannya sehingga dalam hal terdapat Founder yang mengundurkan diri maka startup tersebut masih memiliki saham yang belum diberikan kepada Founder tersebut.

Seed Funding

Merupakan pendanaan awal yang diperoleh perusahaan startup. Biasanya perusahaan sudah memiliki produk awal dan masuk ke identifikasi calon pengguna dan market validation. Pada fase ini startup akan melibatkan pihak ketiga sebagai investor, biasanya investor tersebut adalah Venture Capital dan Angel Investor atau mungkin bisa juga dengan menggunakan skema crowdfunding.

Angel Investor

Merupakan investor yang memberikan dana kepada perusahaan, untuk Angel Investor ini adalah perseorangan. Umumnya Angel Investor dipandang sebagai Tokoh yang akan dapat memberikan peran besar selain pendanaan. Sehingga, biasanya perusahaan mengharapkan hal lain seperti link, nasihat, dan sebagainya dari Angel Investor.

Venture Capital

Venture Capital adalah pendanaan yang diberikan oleh investor kepada perusahaan startup dan pelaku bisnis skala kecil yang memiliki potensi dalam jangka panjang. Venture Capital umumnya diberikan oleh investor, bank penyedia investasi, dan institusi keuangan lainnya.

Pada praktiknya mungkin akan ditemukan penjelasan atas istilah yang tidak sama namun serupa dengan penjelasan diatas. Atau mungkin juga akan ditemukan istilah – istilah selain yang telah dijelaskan diatas. Apabila terdapat pertanyaan atau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tulisan ini maka mohon untuk segera hubungi Customer Service Documenta agar segera dihubungkan dengan ahli Kami.

Anda Masih Bingung Terkait Startup?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
kredit aset
Uncategorized @id

Aset Pribadi Direksi dan Jaminan Kredit Modal Usaha

Penggunaan aset pribadi direksi sebagai jaminan kredit modal usaha merupakan langkah yang cukup berisiko, namun dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal. Sebelum mengambil keputusan, penting bagi direksi untuk mempertimbangkan segala aspek yang terkait, baik dari sisi hukum maupun keuangan.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
dalam indonesia
Bisnis

Hukum Jaminan dalam Indonesia

“jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact