fbpx
Search

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
toko online

Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha Lho!

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
bisnis global
Bisnis

Ekspansi Bisnis Global? Inilah Cara Mendirikan PT PMA dengan Mudah

Dunia bisnis modern telah menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi para pengusaha dan investor. Di tengah persaingan yang semakin ketat dan dinamika pasar yang terus berubah, langkah strategis menjadi kunci untuk memasuki panggung global. Dalam mengupas peran sentral PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), kita memasuki lorong-lorong bisnis internasional yang menjanjikan. Artikel ini membawa Anda dalam perjalanan mendalam, dari konsep dasar hingga praktik terbaik, membantu Anda menavigasi kompleksitas pendirian dan manajemen PT PMA di Indonesia, serta memetakan langkah-langkah strategis menuju kesuksesan global.

Baca »
Laik Hygiene adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepatuhan suatu bisnis dalam menjalankan praktik kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam proses produksi makanan dan minuman. Sertifikasi Laik Hygiene menegaskan bahwa sebuah bisnis telah mematuhi standar kebersihan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat atau badan pengatur lainnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya Sertifikasi Laik Hygiene dalam Industri Makanan dan Minuman

Laik Hygiene adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepatuhan suatu bisnis dalam menjalankan praktik kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam proses produksi makanan dan minuman. Sertifikasi Laik Hygiene menegaskan bahwa sebuah bisnis telah mematuhi standar kebersihan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan setempat atau badan pengatur lainnya.

Baca »
Retainer Legal
Retainer Legal

Retainer Legal: Empowering Businesses with Reliable Legal Support

Discover how retainer legal services provide businesses with consistent and cost-effective access to expert legal counsel. This approach helps companies proactively manage risks, address challenges efficiently, and focus on growth with the confidence of having reliable legal support always at hand.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact