fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Pengajuan Keberatan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Namun, terkadang WP merasa keberatan atas jumlah pajak yang tertera dalam SKP tersebut. Dalam hal ini, WP memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
keberatan pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Sebagai Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Batas pelaporan SPT ini pada awalnya ditentukan pada 31 Maret 2020

Namun dikarenakan adanya bencana non-alam yang dialami secara global, batas ini diperpanjang hingga 30 April 2002. Hal ini tidak secara otomatis menjadi solusi atas permasalahan pelaporan pajak tahunan. Ada berbagai kendala lainnya yang memberatkan para Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan pemberitahuan tahunan pajaknya, tak terkecuali ketika dikenai surat ketetapan pajak.

Jika dalam pengisian SPT ditemukan kekeliruan atau ditemukan adanya data yang belum dilaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP). SKP adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. SKP terdiri dari beberapa jenis ketetapan pajak, yaitu: Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak kurang bayar atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, biasanya Wajib Pajak segera menyelesaikannya sebelum melewati batas waktu yang disebutkan dalam SKP itu.

Pengajuan Keberatan Pajak

Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan akan meliputi materi atau isi dari surat ketetapan tersebut, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Selain meliputi materi atau isi dari SKP Pemotongan atau Pemungutan Pajak, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dilansir dari situs web resmi DJP, terkait dengan keberatan isi atau materi SKP, alur yang ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
    1. Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopydan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
    2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
    3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
    4. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
    5. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
    6. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
    7. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
    8. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  2. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
  3. Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
  4. Surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
  5. Surat permintaan keterangan yang kedua.
  6. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

Jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan adalah 12 bulan. Jika ternyata keberatan tersebut tidak ditanggapi atau terlampai jangka waktunya, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Anda Masih Bingung Terkait Pajak

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
PT PMA
PMA

Dari Global ke Lokal: Langkah Demi Langkah Mendirikan PT PMA

Ingin membawa bisnis Anda ke tingkat global? Indonesia adalah pasar yang menjanjikan. Namun, mendirikan perusahaan di negara baru bisa jadi rumit. Artikel ini akan memandu Anda melewati setiap tahapan pendirian PT PMA. Mulai dari pemahaman mendalam tentang regulasi investasi di Indonesia, pemilihan struktur perusahaan yang tepat, hingga strategi pemasaran yang efektif untuk menjangkau konsumen Indonesia. Dengan artikel ini, Anda akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang apa yang diperlukan untuk sukses berbisnis di Indonesia.

Baca »
Surat izin usaha jasa konstruksi
Bisnis

Memahami Pentingnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk Kelancaran Proyek Konstruksi

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terpercaya. SIUJK bukan hanya sekadar izin resmi dari pemerintah, tetapi juga merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar kualifikasi dan teknis yang ditetapkan. Pentingnya SIUJK tidak hanya dalam menunjukkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan pihak terkait, tetapi juga sebagai syarat untuk mengikuti proses tender dan memperoleh proyek konstruksi dari pemerintah dan sektor swasta.

Baca »
Indonesia stands out as a promising destination for foreign investors due to its abundant natural resources and favorable economic environment. The government's efforts to streamline investment procedures through various laws and regulations have attracted a growing number of foreign businesses eyeing expansion in the country. However, amidst the increasing interest in investing in Indonesia, there are several misconceptions surrounding the establishment of a Foreign Investment Company (PMA) that often lead to confusion. This article aims to clarify these misconceptions and shed light on the actual rules governing foreign investment in Indonesia.
Bisnis

Debunking Common Misconceptions About Foreign Investment in Indonesia

Indonesia has often been a target for foreign investment, but many misconceptions and myths surround this topic. This article will debunk these common myths and provide a clear understanding of the realities of foreign direct investment in Indonesia. We will explore the potential benefits, such as economic growth, job creation, and technology transfer, as well as the potential challenges, including environmental concerns and dependency on foreign capital. By separating fact from fiction, this article aims to inform and educate readers about the complex relationship between Indonesia and foreign investors.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact