Covid -19 kembali memberikan dampak terhadap ekonomi manusia dan khususnya dalam sector industri. Regulasi – Regulasi pun turut diterapkan yang membuat kondisi dan dinamis kerja berkurang dengan adanya protocol Kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO. Salah satu kebijakan yang mengimbas industri yakni WFH.
Dengan adanya kebijakan Work From Home banyaknya Tindakan dan Langkah Crisis Management yang ditempuh , seperi pemotongan gaji, perumahan bahkan PHK masal. Di antara mereka yang terkena imbas PHK adalah pekerja di gerai retail Ramayana di City Plaza Depok, Jawa Barat. Bahkan selain PHK salah satu pihak yang terdampak dalam kebijakan yang diterapkan dalam penagulangan Covid adalah sector informal. Data dalam kementrian ketenaga kerjaan sampai 1.200.000 satu juta dua ratus orang baik dalam sector Formal dan Informal yang terdampak dari Covid-19 tersebut.
Pada dasarnya setiap hubungan kerja itu merupakan suatu kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja, hal tersebut di atur dalam UU KetenagakerjaanPasal 1 Ayat 14 yang menyatakan “Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.” Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini termaktub pada UU Ketenagakerjaan Pasal 56 yang berbunyi:
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Dibatasi Waktu kerja atau selesainya pekerjaan
- PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang di perjanjiakan dan tidak harusmelalui proses dalam LPPHI.
- PHK sesuai dengan waktu yang diperjanjian. Tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Tidak bolehada masa percobaan. Bila diberlakukan masa percobaan batal demi hukum.
- Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin dan bahasa indonesia
- Wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
- pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja/ buruh; dan/ atau
- sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Anda Masih Bingung Terkait PKWT?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta