Keuntungan Pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Pertanyaan:
Belakangan ini rame sekali soal Tapera, Saya ingin tahu kenapa sistem Tapera ini muncul? Dan bagaimana pengaturan lebih lanjut terkait Tapera ini?
Jawaban:
Keberadaan peraturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016. Di tahun tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Berdasarkan penjelasan umum dalam UU Tapera dijelaskan bahwa seluruh masyarakat pada dasarnya berhak untuk sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut merupakan penjaminan Pasal 28H Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) dan telah diadopsi dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dengan begitu negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan tedangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Maka untuk memenuhi tanggung jawab negara tersebut solusi yang diberikan adalah Tapera.
Di tahun 2020 ini, Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana dari Tapera berupa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Menurut Pasal 1 ayat 1 PP Tapera dijelaskan definisi Tapera bahwa:
“Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.”
Peserta dalam hal ini adalah pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja merupakan pihak yang menerima orang dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai hukum yang berlaku sementara pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja namun tidak bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan. Untuk pekerja mandiri tidak perlu memiliki penghasilan diatas Upah Minimum untuk menjadi peserta sementara pekerja biasa harus memiliki penghasilan paling minimal sebesar upah minimum untuk menjadi peserta. Namun, kedua pekerja tersebut harus sudah berumur 2- tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Pada intinya menurut Pasal 7 PP Tapera pekerja yang menjadi peserta adalah semua jenis pekerja mulai dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian, hingga swasta dan pekerja lainnya. Menjadi peserta Tapera merupakan kewajiban seluruh jenis pekerja apabila telah memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal 15 PP Tapera besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah bulanan yang harus dibayar oleh peserta dan pemberi kerja, dimana pekerja akan menanggung 2.5% dan pemberi kerja akan menanggung 0.5%. Semua dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Manfaat yang dapat diperoleh dari Tapera berupa pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah, pembangunan nlmah, atau perbaikan rumah. Tentu tidak semua peserta dapat memperoleh manfaat dari pembiayaan perumahan ini. Menurut Pasal 38 PP Tapera syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh manfaat pembiayaan perumahan adalah:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Kabarnya pemungutan biaya untuk Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta beberapa golongan pegawai lainnya akan mulai berlaku pada Januari 2021. Sementara untuk pekerja/buruh badan usaha milih swasta sudah diatur secara khusus dalam Pasal 68 PP Tapera bahwa harus mendaftar paling lambat pada tahun 2027. Permasalahan lain adalah apakah iuran Tapera ini akan menjadi pengurang bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21 pekerja atau tidak belum terdapat kejelasan lebih lanjut. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini segera hubungi Customer Service kami agar segera dihungkan dengan ahli kami.
Anda Masih Bingung Terkait Pajak?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta