Paten sebagai objek fidusia
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 juga menggunakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Terminologi mengenai fidusia juga lumrah dijelaskan sebagai penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam bahasa belanda fidusia diartikan Fiduciare Eigindom Overdracht. Pada priinsipnya jamiman fidusia adalah suatu jaminan utang yang bersifat kebendaan, baik utang yang telah ada maupun utang yang akan ada, dengan pada prinsipnya memberikan barang bergerak sebagai jaminan namun juga dapat diperluas terhadap barang – barang tidak bergerak. Konsep pelaksanaan fidusia yakni dengan memberikan penguasaan dan penikmatan atas benda objek jaminan utang tersebut kepada kreditor, dan kemudian pihak kreditor menyerahkan kembali pengusaan dan penikmatan atas beda tersebut kepada debiturnya secara kepercayaan. Pengembalian hak tersebut akan kembali berpindah setelah pemenuhan prestasi dan jika tidak dapat dilaksanakan prestasi oleh debitor maka jaminan fidusia tersebut dapat dijual oleh kreditor. Untuk memahami mengenai jaminan fidusia prinsip – Prinsip utama dari jaminan fidusia sebagai berikut :- Pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegangn jaminan saja, bukan seabgai pemilik yang sebenarnya.
- Debitor harus memlihara objek jaminan fidusia dengan baik, tidak boleh dialihkan, disewakan, digadaikan dan sebagainya.
- Kreditor penerima fidusia adalah kreditor preferensi.
- Berlakunya prinsip Droit de Suite. Dalam hal ini , suatu jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminanya , kemanapun atau kepada siapapun benda tersebut berpindah.
- Jaminan fidusia merupakan jaminan assessoiryang mengikut perjanjian pokoknya yakni perjanjian utang , piutang.
- Tidak adanya hak mengeksekusi barang jaminan kecuali timbulnya wanprestasi dari pihak debitur.
- Sedangkan jika penjualan eksekusi jaminan fidusia melebihi jumlah utang piutang maka harus dikembalikan kepada debitur.
- Pemberi jaminan fidusia haruslah pihak yangh memiliki kewenangan atas objek jaminan fidusia.
- Terdapat perjanjian yang bersiffat zakelijk.
- Adanya title untuk suatu peralihan hak.
- Adanyua kewenangan untuk menguasai benda dari orang yuang menyerahakan benda.
- sertifikat paten yang bersangkutan;
- perjanjian tertulis tentang pengalihan paten;
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; dan
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten.
- pelaksanaan titel eksekutorial;
- menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
- penjualan di bawah tangan.
Anda Masih Bingung Terkait Hak Paten?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta