Panduan Go Public di Indonesia
Pertanyaan:Halo pak Doc saya ikshan selaku pengusaha yang sedang mempersiapkan prosesi penawaran umum di perusahaan saya. Mau bertanya mengenai langkah – langkah yang harus ditempuh di Indonesia untuk melakukan penawaran umum itu bagaimana ya?Jawaban : Penawaran umum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penawaran publik mengacu pada penawaran efek yang berlangsung dalam waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu, baik di dalam wilayah Indonesia, atau untuk warga negara Indonesia di luar negeri, dan ditawarkan baik melalui media massa, atau sebaliknya kepada lebih dari seratus orang, atau menghasilkan penjualan ke lebih dari lima puluh orang. Pertama, langkah persiapan. Perusahaan harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penerimaan dari pemegang saham untuk Penawaran Umum Perdana (IPO), untuk mengubah Anggaran Dasar mereka (AoA) sebagai Perusahaan Publik. Setelah diterima, perusahaan akan memilih penjamin emisi preferensi, akuntan / auditor independen, konsultan hukum, notaris, penilaian, dan menunjuk Biro Administrasi Efek Perusahaan (Badan Adminsitrasi Efek). Penjamin emisi adalah pihak yang akan terlibat untuk membantu perusahaan dalam menerbitkan saham. Penjamin emisi akan bertanggung jawab atas kegiatan Penawaran Umum sebagaimana dinyatakan dalam prospektus (prospektus adalah informasi tertulis yang dimaksudkan untuk membujuk orang lain untuk membeli sekuritas dalam Penawaran Umum), bertanggung jawab atas pembayaran yang dihasilkan dari Penawaran Umum kepada perusahaan dan termasuk memberikan laporan kepada OJK. Tugas penjamin emisi ini antara lain:
- Membantu penawaran saham pada sejumlah investor
- Membantu perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses IPO
- Membantu menyusun prospektus
- Merekomendasikan dan menunjuk beberapa perusahaan sekuritas sebagai agen penjual saham perdana.
- Menjamin penerbitan dan transaksi saham perdana perusahaan
- Auditor eksternal, untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
- Penilai. Kadang kala–jika dianggap perlu–perusahaan juga menunjuk pihak penilai juga yang akan menaksir nilai aktiva tetap perusahaan. Tapi penilai ini opsional sih, enggak setiap perusahaan ada. Tergantung kebijakan dan kondisi masing-masing.
- Konsultan hukum. Selain penilai, perusahaan juga melibatkan pakar hukum yang berspesialisasi di pasar modal untuk memberikan legal opinion, sebuah pandangan berdasarkan hukum mengenai kondisi perusahaan yang akan melakukan IPO.
- Notaris, untuk membantu membuat akta-akta serta dokumen yang diperlukan.
- Penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran perdagangan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyampaian permohonan pencatatan saham ke BEI Evaluasi syarat yang sudah dipenuhi oleh BEI dan OJK
- Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak BEI dan OJK untuk menawarkan saham, maka perusahaan pun siap melakukan IPO.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta