fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Menjual Fanart Merchandise, Legalkah?

Fanart atau yang dapat disebut sebagai seni penggemar merupakan gambar karakter dari cerita-cerita visual atau media komersial yang dimengerti sebagai sebuah ekspresi atau

Pertanyaan:

Halo Documenta. Saya seorang freelance character designer, kebetulan karakter buatan saya banyak yang bikin fanartnya. Nah, yang mau saya tanya, mereka yang bikin fanart pakai karakter saya ini boleh jualan merchandise fanartnya mereka itu gak ya? Terima kasih, Documenta! (Ari, Tangerang)

Jawaban:

Baik, terima kasih pertanyaannya. Fanart atau yang dapat disebut sebagai seni penggemar merupakan gambar karakter dari cerita-cerita visual atau media komersial yang dimengerti sebagai sebuah ekspresi atau tanggapan terhadap popular culture atau budaya yang populer di masyarakat. Para ahli melihat fanart sebagai sebuah praktek atau penerapan, menguji bagaimana sebuah seni diproduksi di dalam tradisi penggemar yang menguntungkan bagi seniman dan juga budayanya, dan juga fanart sebagai seni yang layak untuk ditafsirkan.

Merchandise atau Merchandising biasa dikaitkan dengan barang dagangan. Dapat dikatakan bahwa suatu merchandise adalah sebuah komersialisasi dari suatu karakter baik fiksi atau nonfiksi ataupun human atau nonhuman.

sebuah fanart pada dasarnya bersifat legal dan sah menurut hukum karena fanart merupakan sebuah bentuk apresiasi terhadap suatu karakter gambar yang merupakan ciptaan dari pihak lain tanpa ada niatan untuk mencari keuntungan, namun ketika fanart tersebut dibuat menjadi merchandise, maka hal ini sudah melanggar hak cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta karakter gambar tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), penjualan fanart merchandise ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan kegiatan penjualan tersebut, telah melanggar beberapa aturan-aturan hukum seperti Pasal 9 Ayat (3) UUHC yang melarang seseorang untuk menggunakan secara komersial ciptaan orang lain tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Selain itu, Penjualan fanart merchandise juga melanggar ketentuan fair use yang diterapkan di Indonesia yang, melalui penafsiran, mengatakan bahwa penggunaan hak cipta dapat dikategorikan sebagai fair use ketika penggunaan bersifat non-profit, edukatif, penelitian dan kepentingan pengembangan.

Berikut yang dapat kami sampaikan mengenai penjualan fanart merchandise dilihat dari aspek hukumnya. Jika ada pertanyaan lain yang terkait, anda dapat menghubungi Customer Service Documenta untuk segera dihubungkan dengan tim ahli kami.

 

Anda Masih Bingung Terkait Hak Cipta?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
surat
SIUJK

Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): Kunci Sukses dalam Dunia Konstruksi

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SIUJK berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Keberadaan SIUJK tidak hanya sebatas sebagai persyaratan administratif, namun juga memiliki sejumlah keuntungan yang signifikan bagi perusahaan.

Baca »
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Bisnis

Sudah Tahu Tentang SBU (SERTIFIKAT BADAN USAHA)? Yuk Simak!

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Baca »
go Public panduan indonesia
Uncategorized @id

Panduan Go Public di Indonesia

Go public atau pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis bagi perusahaan yang ingin memperluas akses pendanaan, meningkatkan reputasi, dan memperkuat struktur perusahaan. Proses ini melibatkan serangkaian langkah yang cukup kompleks dan memerlukan persiapan yang matang.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact