fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Mengenal 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.   Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia   Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk […]

pemungutan pajak di indonesia

Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

 

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang wajib pajak kepada Negara. Sistem pemungutan pajak berbeda di masing-masing Negara. Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Self Assessment System

Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Self Assessment System biasanya ditetapkan pada jenis pajak pusat, contohnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dari sisi Self Assessment System ini memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi wajib pajak, namun sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaannya.

Ciri-ciri Self Assessment System:

  • Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
  • Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
  1. Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Official Assessment System ditetapkan dalam pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam sistem ini fiskus sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan Official Assessment System ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajaknya.

Meskipun fiskus cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-cirinya:

  • Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh fiskus yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
  • Pajak terutang timbul setelah fiskus menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
  • Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
  1. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak ini pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak, petugas pajak atau fiskus. Contoh dari Withholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, para karyawan tidak perlu untuk pergi ke KPP setempat untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang biasanya menggunakan Withholding System di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Sistem Pemungutan Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Lainnya
In today's rapidly evolving digital era, many companies and entrepreneurs have embraced a more flexible working model by utilizing a virtual office. A virtual office is a modern solution that enables teams to work from various locations without geographical constraints. By utilizing a virtual office, businesses can enhance productivity and work efficiency. This article will explain how a virtual office can help optimize your business productivity.
Virtual Office

Boosting Your Business Productivity with a Virtual Office

By utilizing a virtual office, businesses can enhance their productivity, efficiency, and work flexibility. By leveraging the right technology and communication tools, teams can stay connected and collaborate efficiently, while businesses can save on operational costs. Thus, a virtual office can be an ideal solution for businesses looking to optimize their productivity and success.

Baca »
Understanding the nuances between domestic and foreign investment is crucial for individuals and entities venturing into business endeavors. At the core of any business venture lies the necessity of capital. Indeed, without sufficient capital, the very notion of starting a business remains an unattainable dream. pmdn
PMA

Domestic Investment (PMDN) vs. Foreign Investment (PMA) in Indonesia

In essence, navigating the terrain of investment in Indonesia requires a nuanced understanding of the regulatory distinctions between PMDN and PMA entities. By comprehending these differences, investors can better strategize and capitalize on the myriad opportunities presented within Indonesia’s vibrant economic landscape.

Baca »
hubungan industrial tahapan
Legal

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia kerja. Untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara efektif dan efisien. Secara umum, tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi beberapa tahap sebagai berikut

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact