fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Perpanjang Merek? Kamu harus tau ini! Begini 3 Syarat Perpanjangannya

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho […]

Perpanjang Merek merupakan suatu hal yang penting, dengan melakukan Perpanjangan Merek ini memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Selain itu, merek merupakan suatu hal yang penting bagi usaha karena merek akan memberikan identitas pada barang dan/atau jasa yang dijual. Selain itu, merek juga termasuk aset lho yang ada nilai dan harganya. Semakin suatu merek terkenal luas, maka semakin besar resiko merek tersebut ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain. 

Baca Juga : Cek Merek Kamu Sekarang, Sebelum Kadaluarsa 

Perlu diketahui juga bahwa Perlindungan Merek tidak berlaku seumur hidup lho. Terdapat jangka waktu perlindungan untuk merek terdaftar. Jika jangka waktu perlindungan merek berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, merek tersebut bisa didaftarkan kembali oleh pihak lain. 

Perpanjang Merek
Images : freepik

Perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG : 

  1. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Meski perlindungan merek 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi. Permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum atau setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan sampai 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. (Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU Merek)

 

TERUS, SYARAT PERPANJANGAN MEREKNYA APA SAJA?

 

Berdasarkan Pasal 36 UU Merek, permohonan perpanjangan merek disetujui jika barang/jasa atas nama merek yang diperpanjang masih diproduksi atau diperdagangkan. Adapun syarat dokumen perpanjangan merek yaitu sebagai berikut:

  1. Sertifikat Merek yaitu sertifikat merek yang ingin kamu perpanjang masa berlakunya. 
  2. Surat Kuasa yaitu surat yang diperlukan apabila pengajuan perpanjangan merek kamu dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan)
  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek yaitu surat yang berisikan pernyataan kamu selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif/ digunakan.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur perpanjangan merek, konsultasikan dengan Documenta yuk! Documenta dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran maupun perpanjangan di Dirjen KI. Dimanapun domisili kamu, pengajuan perpanjangan merek dapat kami bantu secara online.

Ingin tau tentang Documenta? Kunjungi kami di Instagram Documenta atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864

Artikel Lainnya
spt orang pribadi
Pajak

SPT Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan(spt) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca »
Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses
PMA

Izin Konstruksi pada Perusahaan PMA: Pentingnya Memenuhi Regulasi untuk Bisnis yang Sukses

Indonesia, dengan perekonomian yang terus berkembang dan infrastruktur yang semakin maju, menjadi tujuan menarik bagi investasi asing. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah melalui pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, memasuki pasar Indonesia bukan tanpa tantangan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PMA adalah perolehan izin konstruksi. Tanpa izin ini, proyek konstruksi yang direncanakan bisa menghadapi banyak kendala, dari masalah hukum hingga penghentian proyek. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa izin konstruksi sangat penting bagi PMA dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkannya, serta bagaimana bantuan hukum dari Documenta bisa menjadi solusi efektif untuk memastikan semua proses berjalan lancar.

Baca »
Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.
Bisnis

Panduan Komprehensif dalam Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU)

Menulis Surat Bisnis Usaha (SBU) merupakan keterampilan yang penting bagi setiap profesional dalam dunia bisnis. SBU tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas perusahaan Anda. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah penting dalam menulis SBU yang efektif dan memikat, serta tips-tips praktis untuk meningkatkan keberhasilan komunikasi bisnis Anda.

Baca »
legal
Business

How to Make a “Legally Strong” Covenant

The legal terms of the agreement are regulated in Article 1320 of the Civil Code (KUHPer), in short, the legal terms of the agreement contain the following:
1. Agreed;
2. Proficient;
3. For lawful causes;
4. Certain things.

Baca »
memiliki npwp
npwp

Pentingkah Memiliki NPWP?

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga sangat bermanfaat. Selain sebagai syarat untuk berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan izin usaha, NPWP juga memudahkan Anda dalam mengurus pajak. Dengan NPWP, Anda dapat melaporkan penghasilan, mendapatkan bukti potong pajak, dan menghindari sanksi perpajakan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact