LKPM Januari 2025: Pemerintah Dorong Pelaku Usaha untuk Tepat Waktu Menyampaikan Laporan
Jakarta, Januari 2025 – Memasuki awal tahun 2025, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengingatkan pelaku usaha, khususnya investor dalam negeri dan asing, untuk segera menyelesaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV 2024. Tenggat waktu pengisian LKPM adalah 10 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Kegiatan Penanaman Modal.
Penyampaian LKPM menjadi kewajiban penting bagi setiap pelaku usaha yang memiliki izin usaha di Indonesia. Selain sebagai bentuk transparansi, laporan ini digunakan pemerintah untuk memonitor realisasi investasi dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi kebijakan pemerintah untuk mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
Capaian Investasi Tahun 2024
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, realisasi investasi menunjukkan tren positif meskipun terdapat tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dunia. Realisasi investasi triwulan III 2024 mencapai Rp300 triliun, naik 8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini diproyeksikan meningkat di triwulan IV seiring dengan sejumlah proyek strategis yang mulai berjalan.
“LKPM adalah alat vital untuk mengukur keberhasilan strategi investasi pemerintah. Dengan data yang akurat, kami dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang memerlukan dukungan lebih besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers pekan lalu.
Digitalisasi Sistem Pelaporan
Untuk mempermudah pelaku usaha, pemerintah terus mengembangkan sistem pelaporan LKPM berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini telah dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengisian laporan dan mengurangi beban administratif. Pada Januari 2025, BKPM juga meluncurkan fitur baru pada platform OSS yang memungkinkan pelaku usaha menerima panduan interaktif selama proses pengisian.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Patuh
BKPM mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penyampaian LKPM dapat berdampak pada pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan memastikan pelaku usaha berkontribusi dalam menciptakan data investasi yang kredibel.
“Kami mendorong semua pelaku usaha, khususnya UMKM dan perusahaan rintisan, untuk memanfaatkan tenggat waktu yang ada. Dukungan pemerintah sepenuhnya tersedia untuk membantu pelaporan LKPM,” tutup Bahlil.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, BKPM telah menyediakan layanan konsultasi melalui hotline dan pusat bantuan daring yang dapat diakses setiap hari kerja.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan iklim investasi di Indonesia pada tahun 2025 semakin kuat, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Anda Masih Bingung Terkait LKPM?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta