Landasan “Pinjam Bendera” Bagi Suatu Perseroan Terbatas
Pertanyaan:
Halo Pak Doc , saya sedang mengikuti berbagai macam kegiatan yang melibatkan pihak ke tiga dalam pelaksanaanya. Kegiatan saya berupa tenderisasi pemerintah , Kerjasama Perusahaan dan Kemitraan. Kendalanya dalam administrasinya saya belum mempunyai PT dan bahkan selama berjalan saya hanya menggunakan Nama pribadi untuk menjalankan kegiatan sehar-hari. Teman saya merekomendasikan untuk ‘pinjam bendera’ PT ke dia supaya saya dapat menjalankan tenderisasi tersebut dan kerjasama kemitraan lainya. Namun saya ragu apakah ada dasar hukum atau aspek hukum dalam peminjaman PT?
Jawaban:
Praktik kegiatan‘peminjaman bendera perusahaan’ , lumrah kita temukan dalam pengadaan tenderisasi pemerintah atau kegiatan lainya dengan alasan penyesuaian PT , atau pihak tidak memiliki PT maka membuat suatu individu membuat peminjaman PT kepada individu lainya. Pada dasarnya tidak ada dasar hukum yang jelas dalam kegiatan pinjam PT maka dari itu kami akan mengkaji mengenai landasan-landasan hukum mengenai pristiwa hukum tersebut.
PT merupakan suatu badan hukum yang termasuk dalam subjek hukum di Indonesia sehingga suatu PT memiliki kemampuan untuk bertindak selayaknya manusia yang diwakili oleh direktur utama perusahaanya. Pengaturan khusus mengenai PT diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 (“UU PT”) , yang menjelaskan definisinya berdasarkan pasal 1 ayat 1 , Perseroran terbatas , yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaah dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta aturan pelaksanaanya. Sedangkan penangung jawab perseroran berdasarkan UU PT pasal 1 ayat 5 adalah direksi selaku organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Maka pada hakikatnya aspek hukum dalam peminjaman PT tentunya suatu pristiwa hukum anatara individu dengan suatu PT yang diwakilkan oleh direksinya. Tidak ada ketentuan yang melanggar dalam perbuatan tersebut kecuali ditentukan sebaliknya. Sebagai contoh dalam pengaturan mengenai pengadaan jasa dalam peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam pasal 87 ayat (3) , pemerintah secara tegas menyebutkan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksnaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagi perkerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis… , Masih banyaknya pengaturan mengenai larangan – larangan dalam keabsahan suatu tenderisasi umum atau pemerintah.
Maka dari itu dalam meskipun kegiatan pinjam benedera merupakan suatu hubungan privat antara individu dan perusahaan hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya dalam 1320 yang salah satu pasalnya menjelaskan dalam klausa yang halal. Apabila pristiwa “pinjam bendera” tidak diizinkan dalam kegiatan kemitraan atau tenderisasi pemerintah tersebut yang dalam maksud menjelaskan bahwa dilarangnya untuk melakukan “perbuatan hukum tanpa kepemilikian PT pribadi”, sehingga tindakan yang anda lakukan dengan teman anda dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan perjanjian yang anda lakukan dapat dibatalkan demi hukum dikarenakan melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Selain itu dalam praktik peminjaman PT perlunya suatu pertimbangan yang cukup besar baik bagi si peminjam PT atau pemberi PT dikarenakan adanya resiko – resiko yang timbul seperti aspek perpajakan yang terjadi bagaimana pengenaan pajaknya , serta pertanggung jawaban lainya hingga aspek pidana, pihak manakah yang bertanggung jawab dalam kegaitan tersebut. Praktik yang cukup dapat dijadikan acuan seperti dalam pelaksanaan Joint Operation yang selanjutnya disebut JO, merupakan suatu kegiatan pengabungan usaha bersama antara beberapa usaha sehingga seluruh ketentuannya dituangkan dalam JO Agreement mulai dari aspek perpajakan , pertanggungjawaban dan hal – hal lainya. Maka pastikan dalam peminjaman PT tentunya harus menjabarkan aspek – aspek diatas.
Kesimpulanya bahwa aspek yuridis dalam peminjaman PT tentunya merupakan hubungan privat yang akan dipengaruhi oleh faktor eksternal yakni hukum publik atau ketentuan dalam perjanjian pihak ketiga yang menegaskan diziinkan atau tidak dizinkan peminjaman PT tersebut. Maka dari itu dalam peminjaman PT pastikan bahwa tidak ada ketentuan yang melarangnya serta jika sudah melakukan tindakan tersebut pastikan bahwa pertanggungjawaban yang jelas hingga pelaksanaan dan pembagianya. Direksi yang terdaftar dalam AD/ART perusahaan bagaimanapun tetap akan yang bertanggung jawab sebgaimana dijelskan dalam pasal 1 ayat 5 UU PT Tersebut. Sehingga pastinya jika anda bermasalahan dengan aspek hukum dalam setiap kegiatan usaha anda pastikan konsultasikan kepada @Documenta.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta