Landasan Hukum digital nomad (Pekerja Lepas Harian Online)
Pertanyaan:Halo pak D0c , saya mikel yang merupakan salah satu pemilik tempat kerja bersama yang banyak di datangi oleh WNA yang mengklaim sebagai pekerja free lance (Digital Nomad) dan tinggal di Indonesia. Ingin bertanya mengenai aspek hukum dari pekerja freelance yang berstatus WNA itu bagaimana ya?Jawaban: Digital nomad adalah sebuah istilah di mana seseorang memutuskan untuk bekerja secara lepas dan memanfaatkan teknologi sehingga tidak terikat oleh waktu dan tempat. Seorang digital nomad dapat bekerja kapanpun tanpa perlu pusing memikirkan bangun pagi dan bekerja sampai malam. Digital nomad pun juga tidak perlu setiap hari datang ke kantor karena mereka dapat bekerja di mana saja seperti perpustakaan, coffee shop, rumah bahkan mungkin di pantai. Seorang digital nomad tidak memiliki keterikatan waktu dan tempat dalam bekerja sehingga mereka bisa independen untuk mengerjakan sesuatu yang sesuai dengan hati dan minat. Yang dapat dikategorikan sebagai digital nomad adalah sebagai berikut :
- Seorang freelancer yang berprofesi sebagai penulis lepas, web programmer, bahkan admin sosial media yang mengurus aset klien dengan membuat campaign online atau konten
- Profesional yang bekerja secara mandiri dengan membuka konseling, akuntan atau bantuan lainnya
- Enterpreneur yang mengatur timnya menggunakan tools online
- Seseorang yang menjual produk digital seperti e-book, panduan, website, print art, dan lainnya
- Seseorang yang memanfaatkan dunia digital untuk berkarya seperti YouTuber yang mendapatkan penghasilan dari jumlah views atau subscriber atau influencer yang seringkali mendapatkan sponsor
- Setiap orang yakni subjek hukum
- Mampu Melakukan Pekerjaan
- Menghasilkan barang dan atau jasa
- Untuk memenuhi kebutuhanya
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
- Badang
- Bentuk usaha tetap
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga ) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak leih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan , dan badan yang tidak didirkan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melelaui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak leih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan , dan badan yang tidak didirkan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam hal pemanfaatan teknologi atau tools landasan hukum yang diterapkan adalah berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang dalam UU Ini menjelaskan yang termasuk dalam definisi “Informasi Elektronik adalah sdtu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” dan (Pasal 1 ayat 1)
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” ( Pasal 1 ayat 2)
Perlu dipahami bahwa setiap kegiatan Digital Nomad dan berdasarkan definisi yang dijelaskan diatas tentunya menggunakan suatu informasi elektronik serta adanya perbuatan hukum yang menggunakan media komputer / laptop / jaringan komputer yang termasuk dalam kategori transaksi elektronik sehingga jug terikat pada ketentuan dalam UU ITE. Sedangkan jika WNA tersebut menjalankan kegaitan berbasis aplikasi atau toko online dan sistem informasi elektronik maka perlu diperhatikan Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transkasi elektronik (PP PSE) yang termasuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat dan harus memenuhi kriteria minimal berdasarkan pasal 4 , 5 dan pasal 6 mengenai kewajiban harusnya didaftarkan sebagaimana dijlaskan dalam ayat 3 nya “Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berikut adalah penjelasan mengenai landasan – landasan hukum untuk digital nomad bagi setiap penyedia pengawasanya sangat direkomendasikan untuk turut mensosialisasikan hukum – hukum tersebut agar setiap digital nomad dapat menjalankan kerjanya sesuai dengan formil dan aturan yang berlaku.Anda Masih Bingung Terkait Nomad?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta