Kualifikasi Pebisnis Sebagai Wajib Pajak: Siapa Saja yang Terkena Kewajiban?
(Deannisa Maharani, Alya Putri Ramadhani, Wahyu Budi Unara)
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, termaktub bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang-Undang. Menurut Prof. Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.1
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah berhasil mendirikan dan memiliki badan usaha atau menjadi pebisnis, pebisnis tersebut diberikan status kependudukan pajak badan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.2
Pemungutan pajak adalah wewenang negara dan pemerintah sebagai organ negara memegang kendali dalam menentukan kebijakan perpajakan. Kebijakan pajak yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal tersebut merupakan suatu alat pembangunan mempunyai satu tujuan yang bersamaan, yaitu secara langsung menemukan dana-dana yang akan digunakan untuk public investment dan secara tidak langsung digunakan untuk menyalurkan private saving ke arah sektor-sektor yang produktif maupun digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan.
Siapa Saja yang Terkualifikasi Sebagai Subjek Pajak?
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi subjek pajak adalah:3
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap, merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjek pajak terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun subjek pajak dalam negeri, yaitu:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
Sementara itu, subjek pajak luar negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan bahwa Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Syarat Formil yang harus dilengkapi oleh pengusaha dalam hal pengukuhan pengusaha kena pajak yaitu4;
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat)
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
- Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki utang pajak
Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku Bagi Pengusaha
Berdasarkan undang-undang, pajak memaksa dan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, pengusaha dan pelaku bisnis, yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan, harus memenuhi kewajiban pajaknya. Simak penjelasan tentang pajak usaha yang dapat dikenai oleh pengusaha dan pelaku usaha berikut.
Dilihat dari lembaga pemungutnya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak negara dan pajak daerah.
Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait.5 Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pembayaran atas pajak ini disetorkan ke negara. Seperti halnya:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II jadi terbatas hanya pada masyarakat di daerah itu sendiri. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya.6
Umumnya, perusahaan dikenakan pajak-pajak berikut ini:
PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 12 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh mereka. Perusahaan sebagai pemberi kerja, harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Pemotongan ini kemudian disetor dan dilaporkan setiap bulannya.
Pada tahun 2023, Penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) per tahun. Oleh karena itu, pengusaha perorangan yang menerima penghasilan tahunan melalui PTKP dikenakan pajak penghasilan orang pribadi.
PPh 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 ini merupakan pemungutan pajak dari wajib pajak (WP) badan yang melakukan impor. Pihak pemungut pajak dapat termasuk bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga negara terkait lainnya. Selanjutnya, entitas tertentu, termasuk perusahaan pemerintah dan swasta.
PPh 23
Pajak Penghasilan 23 adalah Pajak yang dikenakan pada transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Pihak pemberi penghasilan akan memotong PPh 23 dari uang yang diberikan kepada penerima penghasilan dan kemudian melaporkannya ke pusat atau negara.
PPh 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran atas pajak terutang, yang mengacu pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, baik perusahaan maupun individu, yang harus membayar pajak terutang selama satu tahun.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai berlaku untuk pengusaha kena pajak yang melakukan transaksi barang dan jasa kena pajak. Pengusaha kena pajak harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.7
Selain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat beberapa jenis pajak lain yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha. Diantara lainnya adalah:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Meskipun lebih sering dikaitkan dengan pemilik properti, pengusaha yang memiliki tanah dan bangunan untuk kegiatan usahanya juga wajib membayar PBB. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Indonesia.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selain pajak pusat, pengusaha juga perlu memperhatikan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di wilayah tempat usahanya beroperasi. Jenis pajak daerah dan retribusinya bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Contohnya adalah pajak restoran, pajak hiburan, dan retribusi izin usaha.
Jenis pajak yang harus dibayar oleh seorang pengusaha ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, jenis usaha yang dijalankan, apakah itu usaha dagang, jasa, atau produksi, akan menentukan jenis pajak yang berlaku. Selain itu, skala usaha—apakah besar, menengah, atau kecil—juga berpengaruh pada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Terakhir, besarnya omzet yang diperoleh akan menentukan apakah pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. Dengan mengetahui jenis pajak yang harus dibayar, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan pajak. Dengan mengetahui beban pajak yang harus ditanggung, Anda dapat merencanakan keuangan bisnis dengan lebih baik.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi bisnis Anda. Peraturan perpajakan seringkali berubah, oleh karena itu penting untuk selalu mengikuti perkembangannya. Saat ini banyak aplikasi dan software perpajakan yang dapat membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis.
Apa yang Menjadi Objek Pajak?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Kewajiban Administratif Wajib Pajak
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, pemerintah berusaha untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan secara dan berkelanjutan. Undang-undang ini disusun dengan tujuan antara lain untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan dan membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.8
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak juga mempunyai kewajiban perpajakan yang harus ditaati. Sesuai dengan sistem self assessment, maka Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).9
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:10
- Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan pendaftaran harus diajukan secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan
- Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos
Konsekuensi Jika Pengusaha tidak memenuhi kewajiban perpajakan
Pengukuhan Pengusaha Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan “Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.”
Kesimpulan
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan setelah berhasil mendirikan dan memiliki badan usaha atau menjadi pebisnis.
Pengusaha dan pelaku bisnis, yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan, harus memenuhi kewajiban pajaknya. Dikarenakan pajak ini bersifat memaksa maka apabila terdapat pelanggaran akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jenis pajak yang harus dibayar oleh seorang pengusaha ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, jenis usaha yang dijalankan. Kedua, skala usaha apakah besar, menengah, atau kecil juga berpengaruh pada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Terakhir, besarnya omset yang diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Mohammad Taufik, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: TAB Grafika, 2018.
- Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Artikel/Jurnal Elektronik
FC Susila Adiyanta, Kewajiban Administrasi Perpajakan Wajib Pajak dalam Sistem Self Assessment, Administrative Law & Governance Journal. Volume 5 Issue 1, March 2022. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/14555,
diakses pada 25 Oktober 2024.
“Jenis Pajak Perusahaan,” Online Pajak, diakses 25 oktober 2024, https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/jenis-pajak-perusahaan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8176637/kantor-wilayah-direktorat-j enderal-pajak-bali/pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-pkp-badan , diakses pada tanggal 25 Oktober 2024.
“Simak Kewajiban Pajak Bagi Pengusaha yang Menjadi Wajib Pajak Badan,” Flazz Tax, diakses 25 Oktober 2024, https://flazztax.com/2021/12/27/simak-kewajiban-pajak-bagi-pengusaha-yang-m enjadi-wajib-pajak-badan.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta