Kredit Modal Usaha Bagi UMKM
PertanyaanHalo Pakleg mau bertanya saya merupakan usaha baru yang ingin mengajukan peminjaman modal , namun dewasa ini banyak sekali alternatif dan saya takut akan kepastian dalam pembiayaanya , boleh kah minta penjelasan singkat mengenai kredit usaha UMKM dan persyaratanya? (Asya, Serang)Jawaban: Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan. Untuk memahami mengenai permodalan perlu dijelaskan mengenai jenis dan tipe permodalan yang cocok untuk UMKM antara lain :
- fintech P2P Lending menawarkan pinjaman online proses cepat, dan mudah. Tidak sedikit P2P fintech yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan skema lebih menarik dibandingkan bank.
- perusahaan e-commerce merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan pinjaman modal usaha untuk merchant yang berjualan di platform e-commerce. Dengan menganalisa data perilaku merchant yang tersimpan di platform dan kerjasama dengan mitra penyedia pinjaman, e-commerce menawarkan skema pinjaman yang menarik buat modal usaha.
- perusahaan dompet elektronik atau e money non-bank meluncurkan cicilan tanpa kartu kredit atau PayLater. Paylater bisa dimanfaatkan pengusaha sebagai modal kerja untuk membiayai pengeluaran operasional.
- pinjaman modal usaha dari pemerintah, yaitu KUR, masih menawarkan bunga paling rendah karena adanya subsidi.
“Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.” sedangkan Perusahaan pembiayaan adalah, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.”dan
“Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.”Dalam UMKM permodalan pada umumnya hanya akan berhubungan dengan perusahan pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres Lembaga keuangan kegiatan dari usaha pembiayaan meliputi :
- Sewa Guna Usaha;
- Anjak Piutang;
- Usaha Kartu Kredit; dan/atau
- Pembiayaan Konsumen.
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Investasi
- Kredit usaha Rakyat dan
- Kredit Usaha Mikro
KUR Mikro dan KUR Ritel :
- Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
- Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
- Tidak masuk daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Syarat pengajuan KUM
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
- Persyaratan Dokumen:
- Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
- Copy Kartu Keluarga (KK)
- Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
- Copy NPWP
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Izin Usaha
- Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta