Uji tuntas atau legal due diligent atau audit hukum adalah investigasi terhadap bisnis atau individu dan merupakan bentuk itikad baik yang dilaksanakan sebelum pihak-pihak yang ingin bekerjasama melakukan kesepakatan. Dalam dunia kesehatan kerap disebut medical check up, yaitu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dengan melalui pemeriksaan ini diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dideteksi sejak dini. Dalam dunia perbankan uji tuntas kerap disebut dengan istilah Know Your Customer (KYC) yaitu proses di mana bank mendapatkan informasi faktual identitas diri nasabah. Tujuannya agar bank terhindar dari risiko penyalahgunaan untuk tindak kriminal dan agar memahami konsumennya. Dalam dunia bisnis kita mengenal istilah Know Your Vendor (KYV) yaitu uji tuntas terhadap vendor dengan tujuan di antaranya untuk mengetahui performa calon vendor, track record, dan status hukum.
Itikad baik ini menjadi fondasi dalam sebuah kesepakatan kerja sama yang disebutkan dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Dengan kata lain, itikad baik adalah poin penting dalam kerja sama yang legal dan diakui secara universal. Itikad baik pula yang akan memberikan kekuatan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kesepakatan apabila hal yang tak diinginkan terjadi selama kontrak kerja sama berlaku.