fbpx

Apakah semua jenis ciptaan Saya tergolong sebagai Hak Cipta?

Dalam Undang
Undang ttg Hak Cipta, yang termasuk sebagai Hak Cipta adalah sebagai berikut:

  1. Buku, program
    komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
    hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah,
    pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang
    dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik
    dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama
    musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam
    segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
    pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7.  Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan,
    tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
What are your feelings
Updated on 24/02/2020

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact