Dalam Undang
Undang ttg Hak Cipta, yang termasuk sebagai Hak Cipta adalah sebagai berikut:
- Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain; - Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; - Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; - Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks; - Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; - Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; - Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.