fbpx
Search
View Categories

Apakah perseoranagan dapat mengajukan permohonan Indikasi Geografis?

< 1 min read

Tidak, Permohonan
Indikasi Geografis hanya dapat diajukan oleh:

1.
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang
mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

 a. sumber daya alam;

b.
barang kerajinan tangan; atau

c. hasil industri.

2. pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota.

Powered by BetterDocs

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact