fbpx

Apakah perseoranagan dapat mengajukan permohonan Indikasi Geografis?

Tidak, Permohonan
Indikasi Geografis hanya dapat diajukan oleh:

1.
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang
mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

 a. sumber daya alam;

b.
barang kerajinan tangan; atau

c. hasil industri.

2. pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota.

What are your feelings
Updated on 24/02/2020

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact