Pada dasarnya
Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian PT. Namun apabila direksi
bersangkutan melakukan kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugasnya maka
Direksi tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan.
Apakah Pemegang Saham bertanggung jawab atas kerugian PT?