Menurut
Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak
memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak
menimbulkan konflik kepentingan. PT dibagi menjadi 3 (tiga) yang dibedakan dari
modal dasarnya, yaitu :
- PT Small Class
(Modal dasar 50.000.000 s/d 500.000.000) - PT Middle Class
(Modal dasar 500.000.000 s/d 10.000.000.000) - PT Big Class
(Modal dasar lebih dari 10.000.000.000)