fbpx
Search
View Categories

Apa saja jenis-jenis PT?

< 1 min read

Menurut
Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak
memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak
menimbulkan konflik kepentingan. PT dibagi menjadi 3 (tiga) yang dibedakan dari
modal dasarnya, yaitu :

  1. PT Small Class
    (Modal dasar 50.000.000 s/d 500.000.000)
  2. PT Middle Class
    (Modal dasar 500.000.000 s/d 10.000.000.000)
  3. PT Big Class
    (Modal dasar lebih dari 10.000.000.000)

Powered by BetterDocs

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact