Izin usaha terdiri dari dua jenis, yaitu Izin Usaha Umum dan Khusus. Yang termasuk Izin Usaha Umum, yaitu:
a. SIUP
b. Izin Lokasi (Domisili)
c. NIB
d. NPWP
e. BPJS
Sedangkan yang termasuk Izin Usaha Khusus, yaitu :
a. IUI
b. BPOM
c. KITAS
d. Izin Outsourcing
e. TDUP, yang termasuk TDUP antara lain Biroo/agen perjalanan wisata, restoran/boga,
MICE, tour dan travel, event organizer
f. Halal
g. Perizinan OJK
h. PSE
i. PMSE. Saat ini telah dikeluarkan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mana dengan PP ini mengikat para pelaku usaha di bidang elektronik atau online untuk memiliki izin usaha.