Merupakan suatu manajemen resiko dari segi hukum atas tindakan yang akan diambil suatu perusahaan jika berkeinginan bekerja sama dengan pihak lain. Sebelum kerjasama dilakukan, masing-masing pihak yang akan bekerja sama akan menelusuri “masa lalu” dari pihak lainnya seperti apakah pernah terdapat akuisisi, joint venture, waralaba, merger, dan bentuk kerja sama lainnya dalam bisnis yang dilakukan pihak tersebut, sehingga nantinya pihak yang akan bekerjasama tahu resiko apa yang akan dihadapi jikalau nanti bekerja sama.