Sebelum mendirikan PT PMA, harus diketahui daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia. Adanya ketentuan DNI yang terbaru terdapat pada (link ke Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016), yang mengatur pelarangan/ batasan untuk PMA, misalnya bidang usaha peralatan perang. Untuk dapat mendirikan PT PMA, perusahaan harus memiliki nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal, yakni:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000,- berdasarkan laporan keuangan terakhir;
- Memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,- , di luar tanah dan bangunan;
- Memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp 2.500.000.000,-