fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

KETERKAITAN ANTARA DATA PRIBADI DAN HAK PRIVASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM

Berdasarkan hukum yang berlaku Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Privasi

KETERKAITAN ANTARA DATA PRIBADI DAN HAK PRIVASI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM

Pertanyaan:
Halo tim Documenta, saya pernah mengalami kejadian dimana data pribadi saya tersebar dan dipakai oleh seseorang untuk kepentingan pribadi. Ketika saya bertanya kepada orang di sekitar saya, terdapat jawaban bahwa itu adalah isu mengenai “hak privasi”. Sehingga, saya ingin bertanya apa keterkaitan data pribadi yang kita miliki dengan hak privasi dan bagaimana perlindungannya? terimakasih  (Danang, Jakarta)
Jawaban:

Sebelum kita membahas keterkaitan antara data pribadi dan hak privasi serta perlindungan hukumnya, pertama- tama perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari data pribadi dan hak privasi

Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016  tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”.

Sementara, definisi mengenai hak privasi dapat disimpulkan dari makna kata “privasi” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) dinyatakan sebagai “kebebasan dan keleluasaan pribadi”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak privasi adalah hak dari seseorang untuk memiliki kebebasan atau keleluasaan pribadi.

Keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Lebih lanjut, keterkaitan antara hak privasi dan data pribadi diatur didalam pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE”), bahwa:

“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Maka, dapat kami simpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam  pasal 26 ayat (2)  UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hak privasi juga memiliki unsur pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Lebih lanjut  ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).””

Maka, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara data pribadi dengan hak privasi terletak pada hak dari seseorang untuk membuka atau menyebarkan data pribadinya kepada pihak lain sesuai dengan kebebasan dari orang tersebut.

Menurut hemat kami, kondisi yang dialami anda bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan cyber crime, saran kami sebaiknya anda dapat melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik  Indonesia  agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @Documenta.

Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
Izin edar merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam proses distribusi produk di pasaran. Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya izin edar serta proses yang terlibat dalam mendapatkannya sangatlah vital. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara komprehensif mengenai peran izin edar dalam dunia bisnis, serta langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperolehnya.
Bisnis

Memahami Pentingnya dan Proses Izin Edar: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, memiliki izin edar yang sah adalah suatu keharusan. Izin edar tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis. Dengan memahami pentingnya izin edar dan proses yang terlibat dalam mendapatkannya, pelaku bisnis dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan produk mereka dapat diterima dengan baik di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis, memperoleh izin edar bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas untuk membangun reputasi dan kesuksesan dalam jangka panjang.

Baca »
Investment Activity Reports
IAR

Investment Activity Reports: A Catalyst for Economic Growth

An Investment Activity Report (IAR), often referred to as a Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) in Indonesian, is a mandatory document submitted by businesses operating in Indonesia to the government. This report provides detailed information about a company’s investment activities, including capital expenditure, employment generation, production output, and export performance.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact