fbpx
Search

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Jenis Perusahaan

CATAT! INI JENIS PERUSAHAAN SESUAI BENTUK BADAN USAHA

 

Perusahaan adalah sebuah organisasi bisnis, baik komersial maupun industrial, yang dikelola oleh asosiasi dan sekelompok orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Di Indonesia, perusahaan adalah ada yang terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar, maka akan mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Apa saja Jenis dan Karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia ?

PT (Perseroan Terbatas)

1. Berdasarkan uu cipta kerja tidak ada minimum modal dalam mendirikan PT, yaitu sampai dengan 1M untuk skala usaha mikro
2. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

Yayasan
1. Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
2. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

Koperasi
1. Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

CV
CV terdiri dari dua sampai lima orang yang bertindak sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus semua kepentingan operasional dan manajemen perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penanam modal saja.

Firma
1. Firma bisa didirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan kesepakatan antara anggota Firma.
2. Firma tidak memiliki dasar hukum, tidak seperti PT atau Perseroan Terbatas.
3. Firma tidak memenuhi persyaratan badan hukum yaitu kekayaan terpisah dengan kekayaan masing-masing pengurus.

Persekutuan Perdata
1.Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
2.Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Anda Masih Bingung Terkait Badan Usaha?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
perjanjian
Bisnis

Cara Membuat Perjanjian Yang “Kuat Secara Hukum”

Membuat perjanjian adalah hal yang umum dilakukan dalam berbagai transaksi, baik dalam lingkup bisnis maupun pribadi. Agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak, maka perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Baca »
RUPS
RUPS

Kewajiban Hukum dalam Pelaksanaan RUPS: Hal-hal yang Perlu Dipahami

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu elemen penting dalam tata kelola perusahaan yang harus dijalankan dengan prosedur yang sah secara hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham dalam pelaksanaan RUPS. Mulai dari pemberitahuan rapat, kuorum kehadiran, penyusunan agenda, hingga pencatatan keputusan yang diambil dalam rapat, semua memiliki peraturan yang harus dipatuhi untuk memastikan keputusan yang dihasilkan sah secara hukum. Artikel ini juga akan mengupas hak dan kewajiban pemegang saham, serta konsekuensi hukum jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipatuhi. Dapatkan pemahaman mendalam tentang prosedur RUPS dan pastikan perusahaan Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact