Dasar Hukum Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)
Pertanyaan:Halo Sayar Roni selaku pengusaha UMKM , izin bertanya Pak Doc melihat banyaknya krisi ekonomi , saya banyak menerima tawaran Bank dengan bentuk AYDA atau Agunan Yang diambil Alih dengan hanya membayar sekitar 30% dari total harga aset? , Saya kurang paham mengenai teknis AYDA maka dari itu saya ingin bertanya perihal aspek hukum dalam aset AYDA?Jawaban: Terimakasih atas pertanyaanya untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai AYDA perlu kita pahami definisi AYDA sendiri kata AYDA terdiri dari anggunan/Jaminan , dan penjelaskan kalimat yang Diambil Alih (oleh bank). Jaminan menurut M. Bahsan adalah , “adalah segala sesuatu yang diterima debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat” sedankgan diambil alih dalam arti umum yakni adanya peminadhan penguasaan akibat dari kesepakatan para pihak. Perlu dipahami AYDA yang dimaksud yakni agunan antara kreditur yang berupa bank dan debitur perseorangan atau perusahaan yang melakukan perjanjian utang piutang dengan adanya jaminan berupa aset pribadi atau tanah. Sehingga dalam kegiatan utang piutang tersebut aset tanah yang dijaminkan berupa suatu aktiva pada bank peminjam atau kreditur. Maka dari itu dalam pristiwa hukum tersebut dapat dijelaskan bahwa Bank atau kreditur adalah pemilik hak tangungan yang dijaminkan oleh debitur untuk melaksanakan kegiatan utang piutang secara hukum apa yang dimaksud dengan AYDA yang dapat kita temukan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah pada pasal 1 angka 24 menjelaskan : “Aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.” Sehingga dapat kita simpulkan definisi AYDA adalah , suatu aktiva yang diperoleh dari bank baik melalui pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/Debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya. Konsep pristiwa hukum AYDA yakni tentunya adanya kedua subjek yang terdiri dari debitur dan kreditur dalam melakukan kegiatan utang piutang dengan tentunya jaminan atau agunan didalamnya. Maka dari itu Perihal mekanisme eksekusi hak tanggunang dapat melalui lelang barang agunan yang dilakukan oleh kreditur (bank) tanpa persetujuan debitur jika adanya cidera janji sebagaiman dijelaskan dalam pasal 6 jo Pasal 20 ayat 1 UU No.44 Tahun 1966 tentang Hak Tanggunan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah, (“UU HT”). Proses pengalihan hak sejatinya harus dilakukan melalui dua mekanisme antara lain :
- melalui mekanisme lelang, atau
- melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan
- Melalui Penetapan Pengadilan Negeri
- Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
- Melalui Balai lelang swasta
- Adanya kesepakatan dari pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak tangungan untuk melakukan penjualan objek hak tanggungan.
- Harus dengan nominal jual yang dengan harga tertinggi dan menguntungkan kedua belah pihak.
- Adanya pemberitahuan secara tertulis oleh para pihak yang diumumkan dalam dua surat kabar
- Tidak ada pernyataan keberatan dari pihak ketiga manapun.
Anda Masih Bingung Terkait Legalitas?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta