Apa itu Izin Usaha?
Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
Untuk mengetahui apa saja izin usaha yang dibutuhkan dalam bidang usaha tertentu dapat dilihat dari One Single Submission (OSS).
Izin Usaha digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum atau legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, sehingga kita tahu usaha tersebut tertib aturan hukum. Selain itu,
Untuk pengurusan SIUP (izin usaha) untuk saat ini dapat dilakukan secara online melalui OSS (One Single Submission). Pengurusan secara offline dapat dilakukan dengan memenuhi kelengkapan
Izin usaha terdiri dari dua jenis, yaitu Izin Usaha Umum dan Khusus. Yang termasuk Izin Usaha Umum, yaitu: a. SIUP b. Izin Lokasi (Domisili) c.
Izin usha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah,
Copyright 2024 Documenta
Documenta is a leading provider of document solutions, revolutionizing the way organizations manage their documents. With a strong focus on technological excellence and innovation, we deliver cutting-edge solutions tailored to the needs of modern businesses.
Our advanced platform, equipped with a wide range of features, empowers users to effortlessly store, manage, and share their documents securely and efficiently. From electronic document management to intuitive team collaboration tools, Documenta offers a comprehensive solution for all your company’s documentation needs.
Use of Documenta is subject to our Terms of Service and Privacy Policy
Jl. Yusuf Adiwinata No.32/34 3, RT.2/RW.1, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350