
Catat! Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan,