fbpx
Search

Dalam Kategori LKPM

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda
Bisnis

Memahami Pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Bisnis Anda

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan komponen penting dalam pengelolaan investasi bisnis. Melalui LKPM, perusahaan dapat memantau kinerja investasi mereka, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada pemantauan arus modal masuk ke dalam negeri. Penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola LKPM dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Documenta untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat. Dengan demikian, dengan menjaga kualitas LKPM, perusahaan dapat memaksimalkan potensi investasi mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca »
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin dapat teguran
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Pernahkah Anda menerima “surat cinta” dari pemerintah? Bukan surat cinta pada umumnya, melainkan teguran resmi karena telat melaporkan LKPM. Artikel ini akan mengulas tuntas apa itu LKPM, mengapa pelaporannya sangat penting, dan konsekuensi yang harus dihadapi jika Anda mengabaikan kewajiban ini.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

WLKP & LKPM : Sudah Tau Apa Perbedaannya?

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact