Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat
Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.
Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.
- Pengertian Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.
Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh seorang notaris pada saat hendak ingin mendirikan suatu perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen Akta Pendirian Perusahaan.
- Fungsi Akta Pendirian Perusahaan
Memberikan Status Legal:
Akta Pendirian Perusahaan memberikan status legal pada perusahaan di mata hukum. Ini penting untuk keberlanjutan operasional dan mendapatkan pengakuan resmi.
Kepemilikan yang Jelas:
Akta Pendirian Perusahaan ini memberikan kejelasan mengenai kepemilikan perusahaan, mencegah konflik internal terkait kepemilikan, dan menyediakan dasar hukum untuk perubahan kepemilikan.
Dokumen Pendukung Perizinan:
Akta Pendirian Perusahaan seringkali diperlukan sebagai dokumen pendukung dalam proses perizinan, seperti NIB, TDP, SIUP, NPWP, dan perizinan lainnya.
- Manfaat Akta Pendirian Perusahaan
Meningkatkan Citra Perusahaan:
Keberadaan Akta Pendirian Perusahaan membuat perusahaan terlihat lebih profesional dan dapat dipercaya, meningkatkan citra perusahaan di mata mitra bisnis potensial.
Kepatuhan terhadap Peraturan:
Dengan memiliki Akta Pendirian Perusahaan, hal ini telah memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, memberikan kebebasan untuk mengembangkan bisnis dan melakukan inovasi.
Terbukanya Peluang Baru:
Perusahaan dengan Akta Pendirian Perusahaan yang sah memiliki peluang lebih besar untuk menarik investor, menjalin kerjasama, dan membuka peluang bisnis baru.
- Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
- Untuk PT:
- Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus (minimal dua orang).
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan.
- Pas foto berwarna penanggung jawab.
- NPWP penanggung jawab.
- Fotokopi PBB.
- Foto kantor.
- Surat keterangan dari RT dan RW (jika berlokasi di area perkampungan).
- Untuk Firma:
- Kartu identitas dari semua pendiri.
- Nama firma.
- Alamat firma.
- Struktur kepengurusan firma.
- Tujuan dan maksud bidang usaha sesuai KBLI.
- Untuk Perusahaan Perseorangan:
- Nama dan kedudukan perusahaan.
- Jangka waktu berdirinya perusahaan.
- Maksud dan tujuan bidang usaha.
- Jumlah modal.
- Jumlah saham dan nilai nominalnya.
- Alamat perusahaan.
- Identitas pendiri perusahaan.
- Untuk CV:
- Kartu identitas dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
- Nama dan lokasi CV.
- Maksud dan tujuan bidang usaha CV.
- Nama sekutu yang berkuasa.
- Tanggal akta perancangan.
- Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan NPWP (sebelum pengesahan akta).
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini untuk memperoleh Akta Pendirian Perusahaan, Perusahaan dapat mengamankan legalitasnya dan membuka pintu bagi perkembangan yang lebih baik di dunia bisnis.
Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah melalui layanan yang disediakan oleh Documenta, yang dapat membantu dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta.
Jika Anda ingin mendirikan lembaga atau usaha atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha, Anda dapat menghubungi Contact Person melalui WhatsApp di 0851 8322 7997 (DISA)
Anda Masih Bingung Terkait Akta Pendirian Usaha?
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta