fbpx
Search
View Categories

Apa itu Legal Due Diligent atau Audit Hukum?

< 1 min read

Merupakan suatu manajemen resiko dari segi hukum atas tindakan yang akan diambil suatu perusahaan jika berkeinginan bekerja sama dengan pihak lain. Sebelum kerjasama dilakukan, masing-masing pihak yang akan bekerja sama akan menelusuri “masa lalu” dari pihak lainnya seperti apakah pernah terdapat akuisisi, joint venture, waralaba, merger, dan bentuk kerja sama lainnya dalam bisnis yang dilakukan pihak tersebut, sehingga nantinya pihak yang akan bekerjasama tahu resiko apa yang akan dihadapi jikalau nanti bekerja sama.

Powered by BetterDocs

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Documenta Artikel
Our Contact