fbpx

Apa Saja yang Perlu diperhatikan oleh Investor Sebelum Melakukan Investasi ke Perusahaan?

Sebelum melakukan investasi, ada 3 aspek legalitas yang dilihat oleh Investor dari suatu perusahaan:

  1. Investor dalam melihat suatu perusahaan, misalnya:
    a. Perusahaan sudah profitable company atau belum
    b. Sebuah perusahaan yang sudah berbadan PT menjadi suatu sugesti bagi investor bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki keseriusan dalam menjalankan usahanya.
    c. Bila belum memiliki perusahaan seperti PT/CV, maka melihat dari ada tidaknya founders agreement.* Founders agreement ini dibuat untuk mengikat para pihak. Karena dalam kegiatan investasi tidak hanya mengikat bisnis tetapi juga mengikat para pihak didalamnya.
  2. Perjanjian Kerja, misalnya:
    Investor melihat apakah perusahaan tersebut sudah memiliki perjanjian kerja bagi para tenaga kerjanya. Dengan adanya perjanjian kerja ini memperlihatkan bahwa suatu perusahaan tersebut memiliki struktur organisasi ketenagakerjaan yang sudah tersusun rapi.
  3. Merek/brand, misalnya:
    a. Merek merupakan identitas perusahaan yang membedakan produk/jasa satu dengan yang lain
    b. Dengan adanya merek yang telah terdaftar, menghindari resiko merek tersebut diambil alih oleh orang atau company lain di kemudian hari.
  4. Legal Due diligent*, atau pengecekan uji tuntas. Hal ini bertujuan untuk mengecek perjanjian-perjanjian apakah yang pernah dibuat oleh perusahaan tersebut sebelumnya. (Misalnya pernah atau tidaknya perusahaan tersebut memiliki hutang atau pinjaman dengan pihak ketiga, atau perjanjian lainnya).
What are your feelings
Updated on 26/02/2020

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact