Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
What are your feelings
Share This Article:
Updated on 26/02/2020
Login
Sign Up
Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini