Tidak, Permohonan
Indikasi Geografis hanya dapat diajukan oleh:
1.
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang
mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
a. sumber daya alam;
b.
barang kerajinan tangan; atau
c. hasil industri.
2. pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota.