fbpx
Search
View Categories

Apakah perseoranagan dapat mengajukan permohonan Indikasi Geografis?

< 1 min read

Tidak, Permohonan
Indikasi Geografis hanya dapat diajukan oleh:

1.
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang
mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

 a. sumber daya alam;

b.
barang kerajinan tangan; atau

c. hasil industri.

2. pemerintah daerah
provinsi atau kabupaten/kota.

Powered by BetterDocs