Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.