Badan usaha yang berbadan hukum dapat memperoleh kekayaannya sendiri, seperti modal dan aset. PT bersifat eksklusif karena disahkan oleh Kemenkumham, sehingga nama PT akan dilindungi dan hanya akan ada satu nama se-Indonesia. Badan usaha berbadan hukum juga dapat berjalan lebih mandiri dengan dimungkinkannya otomatisasi dalam hal pembiayaan, kekayaan intelektual, serta pelaksanaan waralaba/franchise.