fbpx
Search
View Categories

Apa saja jenis-jenis PT?

< 1 min read

Menurut
Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak
memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak
menimbulkan konflik kepentingan. PT dibagi menjadi 3 (tiga) yang dibedakan dari
modal dasarnya, yaitu :

  1. PT Small Class
    (Modal dasar 50.000.000 s/d 500.000.000)
  2. PT Middle Class
    (Modal dasar 500.000.000 s/d 10.000.000.000)
  3. PT Big Class
    (Modal dasar lebih dari 10.000.000.000)

Powered by BetterDocs