fbpx

Apa perbedaan antara PT dan CV secara menyeluruh?

PT adalah perseroan terbatas:

  1. Nama PT tidak diperbolehkan sama dengan PT lain.
  2. PT secara otomatis terdaftar di Kemenkumham.
  3. Pembagian modal usaha jelas.
  4. Diperbolehkan untuk orang asing dapat sebagai pemegang saham CV adalah Commanditaire Vennootschap / Perseroan Komanditer.

Nama CV diperbolehkan sama dengan CV lain:

  1. Nama CV
    diperbolehkan sama dengan CV lain.
  2. Modal usaha yang
    ditempatkan bisa kurang dari Rp50.000.000,-.
  3. Pembagian saham
    antara para pemegang saham tidak jelas.
What are your feelings
Updated on 23/02/2020

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact