PT adalah perseroan terbatas:
- Nama PT tidak diperbolehkan sama dengan PT lain.
- PT secara otomatis terdaftar di Kemenkumham.
- Pembagian modal usaha jelas.
- Diperbolehkan untuk orang asing dapat sebagai pemegang saham CV adalah Commanditaire Vennootschap / Perseroan Komanditer.
Nama CV diperbolehkan sama dengan CV lain:
- Nama CV
diperbolehkan sama dengan CV lain. - Modal usaha yang
ditempatkan bisa kurang dari Rp50.000.000,-. - Pembagian saham
antara para pemegang saham tidak jelas.