Pada dasarnya PT harus terdiri dari 2 pemegang saham atau lebih. Apabila kurang dari 2 pemegang saham maka,dalam jangka waktu 6 bulan sebagian saham tersebut harus dialihkan ke pihak lain atau PT mengeluarkan saham baru yang kepada pihak lain. apabila hal ini dilanggar maka pemegang saham tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh perikatan PT. PT tersebut juga dapat dibubarkan oleh pengadilan negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.