Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu organ dalam perusahaan yang mewakili kepentingan para pemegang saham yang diantaranya adalah keputusan yang berkaitan dengan struktur organisasi Perseroan dan kepentingan para pemegang saham semisal perubahan anggaran dasar, permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, pembubaran Perseroan, penambahan modal Perseroan dan pengeluaran saham baru dan penggunaan laba Perseroan. Kedudukan RUPS sejajar dengan Direksi dan Dewan Komisaris.