Dalam era digital yang semakin berkembang, online trading menjadi pilihan populer bagi banyak orang untuk berinvestasi dan berdagang di pasar finansial. Namun, di balik peluang keuntungan yang besar, terdapat berbagai risiko yang bisa mengancam, baik dari segi keamanan maupun hukum. Untuk itu, perlindungan hukum menjadi hal penting yang harus dipahami oleh setiap trader. Melalui regulasi yang tepat, perlindungan ini memastikan bahwa strategi trading Anda aman dari potensi penipuan, manipulasi pasar, dan pelanggaran hukum. Artikel ini akan membahas bagaimana perlindungan hukum dapat menjaga keamanan dalam online trading.
Konsep Dasar Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[1] Sedangkan, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[2]
Pelindungan paten meliputi paten dan paten sederhana.[3] Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.[4] Sedangkan, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.[5]
Invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[6] Untuk menentukan suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.[7]
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:[8]
a.dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
a.dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.
Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Paten
Apakah Strategi Trading dapat Diberi Paten?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada perlunya kita meninjau ketentuan Pasal 4 UU Paten yang menguraikan hal-hal yang tidak dapat disebut sebagai invensi. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Invensi tidak mencakup:
- kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
- yang melibatkan kegiatan mental;
- permainan; dan
- bisnis.
- aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi; dan
- temuan (discovery) berupa:
- penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Menurut hemat kami, strategi trading mata uang asing dapat dikategorikan sebagai aturan dan metode untuk melakukan kegiatan bisnis yang tidak dapat dikategorikan sebagai invensi. Maka dari itu, strategi trading mata uang asing tidak dapat diberi paten.
Mendapatkan Keuntungan Ekonomi dengan Hak Rahasia Dagang
Apabila Anda tetap ingin menjaga hak ekonomi Anda atas strategi trading tersebut, menurut hemat kami, Anda dapat menjadikan strategi tersebut sebagai rahasia dagang perusahaan Anda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.[9] Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[10]
Pasal 3 UU Rahasia Dagang menerangkan bahwa:
- Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
- Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:[11]
- menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
- memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Selain itu, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang, kecuali jika diperjanjikan lain.[12] Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Dirjen KI”) dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Perjanjian lisensi rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada Dirjen KI tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Perjanjian lisensi diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.[13]
Oleh karena nomenklatur yang digunakan adalah “perjanjian” lisensi, maka, menurut hemat kami, perbuatan tersebut diatur dalam Buku III tentang Perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Maka dari itu, ketika akan membuat perjanjian lisensi, Anda wajib memerhatikan ketentuan dalam KUH Perdata.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang, berupa gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU Rahasia Dagang.[14] Gugatan sebagaimana dimaksud dapat diajukan pada pengadilan negeri.[15]
Pendaftaran Rahasia Dagang
Dalam UU Rahasia Dagang, memang tidak dijelaskan mengenai kewajiban maupun mekanisme pendaftaran rahasia dagang, namun yang harus didaftarkan adalah justru perjanjian lisensi dan pengalihan rahasia dagang. Hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:[16]
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Segala bentuk pengalihan hak rahasia dagang wajib dicatatkan pada Dirjen KI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang.[17] Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[18]
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam buku Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Dilengkapi Dengan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa untuk mendapat perlindungan, rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena UU Rahasia Dagang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana dimaksud (hal. 56).
Yang dimaksud upaya sebagaimana dimaksud adalah langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan, misalnya dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat lain dan/atau dituangkan dalam ketentuan internal (hal. 56).
Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada mekanisme secara tertulis terkait tata cara pendaftaran rahasia dagang. Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, juga tidak tersedia informasi mengenai pendaftaran rahasia dagang. Maka dari itu, jika Anda ingin mendaftarkan rahasia dagang Anda, saran kami adalah untuk langsung mendatangi kantor Dirjen KI. Jika Anda tidak mendaftarkannya pun, rahasia dagang Anda masih mendapat perlindungan melalui UU Rahasia Dagang.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, diakses pada 25 Oktober 2019, pukul 13.58.
[1] Pasal 1 angka 2 UU Paten
[2] Pasal 1 angka 3 UU Paten
[3] Pasal 2 UU Paten
[4] Pasal 3 ayat (1) UU Paten
[5] Pasal 3 ayat (2) UU Paten
[6] Pasal 7 ayat (1) UU Paten
[7] Pasal 7 ayat (2) UU Paten
[8] Pasal 19 ayat (1) UU Paten
[9] Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang
[10] Pasal 2 UU Rahasia Dagang
[11] Pasal 4 UU Rahasia Dagang
[12] Pasal 6 UU Rahasia Dagang
[13] Pasal 8 UU Rahasia Dagang
[14] Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang
[15] Pasal 11 ayat (2) UU Rahasia Dagang
[16] Pasal 5 ayat (1) UU Rahasia Dagang
[17] Pasal 5 ayat (3) UU Rahasia Dagang
[18] Pasal 10 ayat (1) UU Rahasia Dagang
Anda Masih Bingung Terkait Perlindungan Hukum
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta