fbpx
Start Your Business with Confidence
Access Legal Documents and Expert Guidance at Documenta
Search

Panduan Pendirian PT PMA di Indonesia

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah bentuk entitas bisnis yang memungkinkan investor asing untuk berinvestasi dan memiliki perusahaan di Indonesia. Pendirian PT PMA melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipahami oleh para investor. Berikut adalah langkah-langkah mendirikan PT PMA di Indonesia:
Panduan Pendirian PT PMA di Indonesia

1. Bentuk Badan Usaha

PT PMA harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Badan usaha ini harus berkedudukan di Indonesia dan memiliki status hukum Indonesia.

2. Mendapatkan Izin dari BKPM

Sebelum memulai pendirian PT PMA, investor asing harus memperoleh izin pendaftaran penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini merupakan langkah awal yang memungkinkan investor untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

3. Izin Prinsip Penanaman Modal

Setelah mendapatkan izin pendaftaran, investor harus mengajukan izin prinsip penanaman modal. Izin ini diperlukan untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha tertentu yang memerlukan fasilitas fiskal. Pengajuan izin prinsip melibatkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Bukti diri pemohon, seperti akta pendirian perusahaan dan pengesahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Keterangan rencana kegiatan, yang mencakup uraian proses produksi dan diagram alir (flowchart).
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, jika diperlukan.

4. Izin Usaha

Setelah izin prinsip diperoleh dan perusahaan siap beroperasi, investor harus mendapatkan izin usaha dari BKPM. Pengajuan izin usaha memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Laporan hasil pemeriksaan proyek (LHP).
  • Rekaman akta pendirian dan pengesahan perusahaan.
  • Rekaman pendaftaran/izin prinsip/izin prinsip perluasan.
  • Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti penguasaan/penggunaan tanah dan gedung.
  • Rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan di luar kawasan industri.
  • Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
  • Rekaman persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

5. Persyaratan Tambahan

Selain dokumen utama, beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan sesuai dengan sektor yang dipilih. Misalnya, perusahaan di bidang pertambangan mungkin memerlukan izin eksplorasi dan produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

6. Pembatasan Bidang Usaha

Investor asing harus memeriksa Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mencantumkan bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu. Beberapa bidang usaha yang tertutup bagi investasi asing antara lain:

  • Industri narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Perjudian dan kasino.
  • Penangkapan spesies ikan tertentu. Bidang usaha lain yang terbuka dengan syarat tertentu mungkin memerlukan kemitraan dengan entitas lokal atau batasan kepemilikan modal asing.

7. Dasar Hukum

Pendirian PT PMA diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang, antara lain:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
  • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

8. Pengurusan Surat Kuasa

Jika pendirian PT PMA diwakilkan, investor harus menyediakan surat kuasa yang ditandatangani oleh semua pendiri. Surat kuasa ini harus bermaterai dan dilengkapi dengan identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.

Kesimpulan

Mendirikan PT PMA di Indonesia memberikan peluang besar bagi investor asing untuk mengakses pasar Indonesia yang berkembang. Dengan memahami dan mengikuti prosedur pendirian, serta mematuhi regulasi yang berlaku, investor dapat menjalankan bisnisnya dengan sukses di Indonesia. Selalu disarankan untuk menggunakan jasa konsultan lokal yang berpengalaman untuk membantu proses pendirian PT PMA.

Anda Masih Bingung Terkait PMA?

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim Documenta

Artikel Lainnya
domain publik
Kekayaan Intelektual

Domain Publik Pada Merek

Merek, sebagai sebuah tanda pengenal yang membedakan suatu produk atau jasa dari produk atau jasa lainnya, pada dasarnya merupakan suatu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Namun, bagaimana jika sebuah merek menggunakan kata atau simbol yang sudah ada di domain publik? Di sinilah garis kabur antara milik umum dan milik pribadi menjadi menarik untuk dibahas.

Baca »
Dalam dunia pemasaran yang kompetitif, seringkali perusahaan cenderung untuk membuat klaim berlebihan tentang produk atau layanan mereka dalam upaya untuk menarik perhatian konsumen. Namun, apa yang sering diabaikan adalah risiko hukum yang terkait dengan iklan yang berlebihan atau overclaim. Memahami implikasi hukum dari tindakan ini sangat penting bagi perusahaan agar tidak terjerat dalam sengketa hukum yang mahal dan merugikan. Artikel ini akan menjelajahi pentingnya berhati-hati dalam membuat klaim iklan dan risiko hukuman yang mungkin terjadi jika terlalu berlebihan.
Bisnis

Hati-hati Jika Iklan Overclaim: Memahami Risiko Hukuman yang Mungkin Terjadi

Dalam dunia pemasaran yang dipenuhi dengan klaim yang megah dan klaim berlebihan, seringkali kita disuguhi iklan-iklan yang menyatakan suatu produk atau layanan sebagai “top nomor 1 di Indonesia” atau “terbaik di Asia Tenggara”. Namun, seberapa jauh klaim semacam ini sesuai dengan kenyataan? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi fenomena iklan overclaim, menggali apa yang sebenarnya ada di balik klaim-klaim megah tersebut, dan mengapa konsumen harus lebih waspada terhadap apa yang mereka percayai dari iklan tersebut.

Baca »

Jika anda sudah pernah terdaftar sebagai Documenta User, anda bisa lanjut dengan login dibawah ini

Mohon maaf, untuk pendaftaran sementara hanya dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada tim kami

Our Contact